Ade menjelaskan, dalam penegakan hukum tersebut timsus menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah SIMCard seluler, dua unit ponsel milik tersangka dan satu KTP atas nama tersangka.
Ade menambahkan, Polri mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti perbuatan dari Bjorka dalam menyebarkan data pribadi ke publik melalui media apa pun.
"Masyarakat diminta tetap waspada menjaga data pribadi miliknya tidak dibenarkan untuk mendukung, memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai peraturan undang-undang," pungkas Ade.***
Artikel Terkait
Twitter Baru Hacker Bjorka Muncul Lagi, Siap Bongkar Borok Pemerintah Indonesia
Hacker Bjorka Bocorkan Data Anies Baswedan, Sebut Jakarta Bukan Cuma Sudirman dan Thamrin
Identitas Hacker Bjorka Terlacak Lewat Wallet Kripto, Orang Indonesia atau Luar Negeri?
Warga Tasikmalaya Demo Jokowi Lengser Pakai Topeng, Padahal Datanya Baru Dicuri Hacker Bjorka
Hacker Bjorka Sudah Teridentifikasi BIN dan Polri, Keberadaannya Ketahuan Lewat Alat Pelacak Canggih