Cek Penerima BLT Anak Sekolah, Siswa SD, SMP hingga SMA Dapat Bantuan Rp4,4 Juta

- Sabtu, 17 September 2022 | 08:59 WIB
Cek Penerima BLT Anak Sekolah, Siswa SD, SMP hingga SMA Dapat Bantuan Rp4,4 Juta.  (ANTARA/Yulius Satria Wijaya.)
Cek Penerima BLT Anak Sekolah, Siswa SD, SMP hingga SMA Dapat Bantuan Rp4,4 Juta. (ANTARA/Yulius Satria Wijaya.)

SEWAKTU.com - Simak cara cek penerima BLT Anak Sekolah yang masih disalurkan oleh pemerintah.

Kemensos masih menyalurkan BLT Anak Sekolah kepada siswa SD, SMP dan SMA/sederajat pada September 2022 ini.

BLT Anak Sekolah ditujukkan untuk siswa SD, SMP dan SMA/sederajat di dalam satu keluarga miskin atau rentan miskin.

BLT Anak Sekolah bisa didapatkan apabila sudah memenuhi syarat dan kriteria, selain itu sudah mendaftarkan di DTKS Kemensos.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Rp4,4 Cair, Segera Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Lalu, apa saja syarat dan kriteria menjadi penerima BLT Anak Sekolah dengan dana total Rp4,4 juta?

- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);

- Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

- Bila tak punya KIP, orangtua siswa bisa lakukan pendaftaran ke lembaga dinas terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);

- Jika tidak ada KKS, orangtua bisa meminta SKTM ke RT/RW hingga kelurahan untuk dibawa ke lembaga dinas pendidikan.

Baca Juga: Link Cek Penerima BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta Secara Online, Bansos PKH Cair untuk Siswa SD hingga SMA

Jika sudah memenuhi syarat dan lakukan pendaftaran di DTKS, maka siswa SD, SMP, dan SMA bisa melakukan cek penerima BLT Anak Sekolah 2022 ini secara online di cekbansos.kemensos.go.id. Bagaimana caranya?

Tata Cara Cek Penerima BLT Anak Sekolah

1. Siapkan KTP dan HP yang terkoneksi internet;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X