Cara Cek Penerima BLT BBM Tahap 1 Secara Online, Siapkan KTP dan Dapatkan Rp300.000

- Selasa, 20 September 2022 | 13:34 WIB
Cara Cek Penerima BLT BBM Tahap 1 Secara Online, Siapkan KTP dan Dapatkan Rp300.000. (Antara/Yudhi Mahatma)
Cara Cek Penerima BLT BBM Tahap 1 Secara Online, Siapkan KTP dan Dapatkan Rp300.000. (Antara/Yudhi Mahatma)

SEWAKTU.com - Kementerian Sosial (Kemensos) masih menyalurkan bantuan tambahan BLT BBM tahap 1 pada September 2022.

Simak cara cek penerima BLT BBM secara online cukup menggunakan KTP dan mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id.

BLT BBM disalurkan secara dua tahap kepada keluarga miskin atau rentan miskin yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat harus mengetahui cara cek penerima BLT BBM untuk mendapatkan dana sebesar Rp300.000.

BLT BBM tahap 1 Rp300.000 akan disalurkan melalui Kantor Pos, bagaimana cara cek penerima BLT BBM secara online?

Berikut cara cek penerima BLT BBM Rp300.000 tahap 1 secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM Secara Online, Siapkan KTP dan KK Melalui Aplikasi Cek Bansos untuk Dapat Bansos Rp600.000

1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id lewat browser HP atau klik link ini.

2. Gunakan KTP ketika mengisi data pribadi. 

3. Masukkan alamat domisili yang mencakup Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa. 

4. Isi nama lengkap Anda. 

5. Lengkapi 8 kode huruf yang sesuai dengan gambar. Jika kurang jelas, klik 'captcha' untuk mendapat kode huruf baru. 

Baca Juga: Ibu Hamil hingga Lansia Dapat BLT BBM Tahap 1 Rp300.000, Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

6. Pilih 'Cari Data'. 

Jika Anda terdata sebagai KPM atau penerima BLT BBM 2022, hasil pencarian akan menampilkan informasi yang memuat Nama Penerima, Umur dan jenis bantuan yang salah satunya adalah BLT BBM. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X