Syarat Penerima BSU 2022 Tahap 2, Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji Sebesar Rp600.000

- Rabu, 21 September 2022 | 12:13 WIB
Syarat Penerima BSU 2022 Tahap 2, Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji Sebesar Rp600.000. (Pixabay/iqbalnuril)
Syarat Penerima BSU 2022 Tahap 2, Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji Sebesar Rp600.000. (Pixabay/iqbalnuril)

SEWAKTU.com - Pemerintah menyalurkan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji tahap 2 kepada para pekerja yang akan cair September 2022 ini, simak syarat penerima BSU 2022.

Kemnaker sudah menentukan syarat dan kriteria calon penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji tahap 2 yang harus dipenuhi oleh masyarakat khususnya pekerja.

BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji tahap 2 akan cair dengan nominal Rp600.000 kepada para pekerja yang sudah memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Setelah proses syarat dan kriteria selesai, lalu akan di cek verifikasi dan validasi para pekerja sebagai calon penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji tahap 2 Rp600.000.

Berikut syarat penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji tahap 2 Rp600.000.

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima BSU 2022 Secara Online, Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000

- Pekerja yang memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta

- Pekerja terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juli 2022

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Bukan dari golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri

- Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)

Baca Juga: Tarik Dana BSU 2022 Rp600.000 di ATM atau Kantor Pos, Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji

Lebih lanjut, meski BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000 tahap 2 belum disalurkan, para pekerja yang belum mendapatkan di tahap pertama bisa cek statusnya terdaftar atau tidak sebagai penerima.

Cara cek penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000 sangat mudah secara online dengan mengakses situs bsu.kemnaker.go.id.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X