SEWAKTU.com -- PT Pertamina mulai melakukan ujicoba pembatasan pembelian Pertalite bagi kendaraan pribadi. Sebelumnya Pertamina membatasi pembelian solar subsidi, kini masyarakat umum yang mengisi Pertalite juga diberi kuota harian.
Mobil pribadi termasuk dalam salah satu kendaraan yang masih boleh mengkonsumsi BBM bersubsidi jenis solar maupun Pertalite, namun pembatasan pembelian Pertalite bagi kendaraan pribadi kini mulai diterapkan.
Untuk pembelian solar, jumlahnya dibatasi berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) serta Keputusan Kepala Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Baca Juga: Sah! Tarif Ojol Resmi Naik, Segini Tarifnya
Dalam keputusan tersebut disebutkan ada tiga kendaraan yang bisa menggunakan solar subsidi dengan jatah yang telah ditentukan. Pembatasan pembelian Pertalite bagi kendaraan pribadi misalnya mendapat jatah maksimal 60 liter per hari. Lalu untuk angkutan umum orang atau barang roda 4 maksimal 80 liter per hari. Kemudian untuk angkutan umum orang atau barang roda 6 atau lebih sebanyak 200 liter per hari.
untuk pembatasan pembelian Pertalite bagi kendaraan pribadi saat ini, Pertamina telah melakukan uji coba pembatasan sistem dan infrastruktur. Dalam uji coba itu, pembatasan beli Pertalite maksimal 120 liter per hari. Tapi perlu digarisbawahi ini sifatnya masih sementara atau uji coba.
"Kalau untuk merubah angka default 120 liter, kami masih menunggu ketentuan dari regulator," kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, Rabu, 21 September 2022
Baca Juga: Warganet Keluhkan BBM Pertalite Semakin Boros Setelah Harga Naik, Kualitas Pertalite Menurun?
Terkait pembelian kuota 120 liter Pertalite per hari cukup banyak untuk rata-rata mobil di Indonesia. Dengan contoh, mobil di kelas Low MPV yang memiliki kapasitas tangki rata-rata 43 liter. Meski pembatasan secara resmi belum berlaku, konsumen tidak bisa membeli melebihi jatah kuota tersebut.
Jika konsumen melebihi kuota 120 liter per hari, maka secara sistem di nozzle akan terkunci dan tak bisa lagi menyalurkan BBM ke tangki bensin. Saat ini jatah kuota Pertalite untuk mobil pribadi masih menunggu revisi Perpres No.191 tahun 2014.
Artikel Terkait
Daftar Aplikasi Cek Bansos BLT BBM Uang Tunai Rp300 Ribu, Ikuti Langkah dan Link Download Ini
Cara Daftar BLT BBM Lewat HP Online, Duit Rp600 Ribu Tanpa Potongan Cair Masuk Rekening
Cara Cek Daftar Penerima BLT BBM Jabar 2022 Secara Online, Masyakat Dapat Bantuan Rp600.000
Cara Motor Irit Bensin BBM Gimana? Intip Tips Ampuh Hemat Bahan Bakar Motor, 1 Liter Puluhan KM
Cara Mencairkan BLT BBM 2022 Melalui Kantor Pos dan Online, Siapkan Dokumen untuk Dapat Rp600.000