Syarat Penerima BSU Tahap 3 Cair ke Para Pekerja Rp600 Ribu, Cek Syarat dan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah

- Jumat, 23 September 2022 | 08:23 WIB
Syarat penerima BSU Bantuan Subsidi Upah tahap 3. Foto/YouTube. (Foto/YouTube.)
Syarat penerima BSU Bantuan Subsidi Upah tahap 3. Foto/YouTube. (Foto/YouTube.)

SEWAKTU.com -- Pemerintah mengeluarkan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah BSU tahap 3 uang Rp600.000.

BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan data calon penerima BSU 3-4 juta para pekerja tahap 3. Kedepannya, data Ketenagakerjaan bakal dilakukan verifikasi jadi syarat penerima BSU tahap 3 tepat sasaran.

Untuk para calon penerima bantuan ini bisa simak syarat penerima BSU tahap 3 Bantuan Subsidi Upah. Sebelum mendapatkan BLT subsidi gaji tahap 3 dapat melihat langkah syarat penerima BSU Bantuan Subsidi Upah tahap 3 atau BLT subsidi gaji tahap 3.

Baca Juga: Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 3 atau BSU, Uang Rp600.000 per Orang Langsung Ditransfer

"Data calon penerima BSU tahap 3 ditargetkan BPJS sebanyak 3-4 juta orang," terang Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Dita Indah Sari, Jakarta, Kamis 22 September 2022.

Ia menuturkan bahwa, data calon penerima BLT subsidi gaji tahap 3 ini akan dikirim pada hari ini.

"Akan dikirim pada hari Kamis minggu ini," bebernya.

Kemudian, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila data pekerja benar, BSU segera dicairkan. Ia menjelaskan, pencairan BSU tahap 3 bisa dilakukan pada Minggu depan usai verifikasi data calon penerima.

Baca Juga: Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id BLT Subsidi Gaji Cair, Pekerja Dapat BSU 2022 Rp600.000

Bagi pekerja yang memenuhi syarat, BSU tahap 3 sebesar Rp600.000 akan masuk ke rekening. Berikut ini syarat penerima BSU.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X