Info Pengumuman Lowongan P3K Guru 2022 di gurupppk.kemdikbud.go.id

- Jumat, 23 September 2022 | 13:42 WIB
Panselnas akan melakukan pengumuman lowongan P3K Guru 2022 di gurupppk.kemdikbud.go.id pada September hingga Oktober 2022. (Capture portal gurupppk.kemdikbud.go.id )
Panselnas akan melakukan pengumuman lowongan P3K Guru 2022 di gurupppk.kemdikbud.go.id pada September hingga Oktober 2022. (Capture portal gurupppk.kemdikbud.go.id )

Sewaktu.com - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan melakukan pengumuman lowongan P3K Guru 2022 di gurupppk.kemdikbud.go.id dan laman resmi instansi daerah (pemda).

Pengumuman lowongan P3K Guru 2022 dilakukan sebelum pendaftaran P3K resmi dibuka.

Berdasarkan petunjuk teknis atau juknis seleksi PPPK 2022 No 349/P/2022, pengumuman lowongan P3K Guru 2022 dilaksanakan pada September hingga Oktober 2022.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran P3K Guru 2022 Sesuai Juknis Seleksi PPPK 2022 Nomor 349/P/2022

Pelamaran juga dilakukan pada September sampai Oktober 2022. Sedangkan seleksi administrasi dilaksanakan pada Oktober 2022.

Berdasarkan regulasi, pengumuman lowongan P3K Guru 2022 dilaksanakan selama 15 hari kalender.

Dalam juknis seleksi PPPK 2022 No 349/P/2022, disebutkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengumumkan lowongan PPPK untuk JF Guru melalui laman resmi Kemendikbudristek https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan laman resmi Instansi Daerah.

Baca Juga: Link Download Juknis PPPK No 349/P/2022 tentang Seleksi P3K Guru 2022

Laman pengumuman seleksi P3K guru memuat informasi tentang:

1. nama jabatan;

2. jumlah lowongan jabatan;

3. unit kerja penempatan/instansi yang membutuhkan;

4. sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik pendidikan;

5. alamat dan tempat lamaran ditujukan;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X