Pasang Foto Hitam, Putri Sulung Ade Yasin Ungkap Rasa Kecewa Atas Vonis 4 Tahun Sang Ibunda

- Sabtu, 24 September 2022 | 14:10 WIB
unggahan foto Putri sulung Ade Yasin yang memposting Foto berwarna Hitam (Foto/ Instagram @nadihasna)
unggahan foto Putri sulung Ade Yasin yang memposting Foto berwarna Hitam (Foto/ Instagram @nadihasna)

SEWAKTU.com -- Nadia Hasna Humaira, putri sulung ade Yasin, Bupati Bogor non Aktif, merespon vonis 4 tahun penjara terhadap sang bunda yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat, 23 September 2022 kemarin

Lewat akun Instagsram @nadihasna, putri sulung Ade Yasin mengunggah sebuah foto berwarna hitam, dengan keterangan foto bernada kecewa atas putusan hakim.

Berikut ungkapan kekecewaan putri sulung Ade Yasin, Nadia Hasna melalui akun Instagram pribadinya @nadihasna :

Hakim langsung kabur padahal pengadilan belum selesai, vonis lebih besar dari tuntutan JPU, fakta persidangan diabaikan, pledoi (pembelaan) tidak di gubris, GAK DIKASIH KESEMPATAN UNTUK BANDING??

Baca Juga: Bupati non Aktif Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasusnya

Kalau hukum saja dianggap permainan politik, penegak hukum menjadi ‘pembunuh bayaran’ (mematikan yang dipesan saja), ‘koruptor’ hanya sebagai cap untuk pejabat yang ‘tidak menyenangkan’ . Kami sebagai manusia menuntut hak kesetaraan di depan hukum harus kemana/kesiapa ya? Bagaimana kita tau yang buruk dan baik? Politik memang abu-abu. TAPI HUKUM HARUS HITAM PUTIH

Kami sudah koorperatif mengikuti segala persidangan yang ada, menyerahkan segala bukti-bukti yang diperlukan, tetap saja seakan akan jawaban sudah tertulis sebelum pemeriksaan saksi.

Kalau begini, jd pejabat publik gak perlu repot-repot bekerja siang malam, hanya bekerja untuk penguasa saja bisa senang-senang hidup aman.

Baca Juga: Ade Yasin Terbukti Suap BPK untuk Dapat Predikat WTP, Bakal Mendekam di Penjara Selama 4 Tahun

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. Vonis yang diberikan lebih berat dari tuntutan Jaksa KPK, yakni 3 tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak korupsi,” kata kata Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam sidang yang digelar secara daring pada Jumat (23/9), diruang sidang I.

Hakim lalu memutuskan, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Pratama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X