Ketika masa pencairan sudah tiba, dana BPUM 2022 nantinya akan disalurkan kepada setiap penerima senilai Rp600.000.
Dikabarkan, BPUM 2022 sebesar Rp600.000 akan segera disalurkan oleh pemerintah kepada para pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima.
Baca Juga: Cek Syarat Penerima BPUM 2022, BLT UMKM Cair Rp600.000 untuk Pelaku Usaha
Namun penting untuk dicatat, sampai saat ini jadwal pencairan resmi BPUM 2022 masih belum diumumkan oleh pihak terkait.
Sambil menunggu masa pencairan, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah syarat atau kriteria agar bisa mencairkan BPUM 2022 sebesar Rp600.000.
Berdasarkan pada penyaluran sebelumnya, syarat atau kriteria penerima yang berhak mendapatkan BPUM 2022 atau BLT UMKM yakni sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia atau WNI
2. Memiliki KTP elektronik atau e-KTP
3. Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM yang disertai dengan lampirannya
4. Bila pemilik usaha mikro memiliki domisili usaha yang tidak sesuai dengan KTP, maka bisa menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU)
5. Bukan penerima kredit atau pembiayaan yang berasal dari perbankan dan KUR
6. Bukan pegawai BUMN maupun BUMD
7. Bukan anggota TNI, Polri, ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Cek Status Pencairan BLT UMKM BPUM 2022 Cair, Ditransfer Lewat Bank BRI dan BNI
Artikel Terkait
Cek Status Pencairan BLT UMKM BPUM 2022 Cair, Ditransfer Lewat Bank BRI dan BNI
Akses Link eform.bri.co.id BLT UMKM Rp600.000 Akan Cair, Pelaku Usaha Bisa Cek Penerima BPUM 2022 di Sini
Cek Syarat Penerima BPUM 2022, BLT UMKM Cair Rp600.000 untuk Pelaku Usaha
Siapkan KTP dan Login ke eform.bri.co.id BPUM 2022 Cair, Pelaku Usaha Dapat BLT UMKM dari Pemerintah
Cara Cek Penerima BPUM 2022 Secara Online Login eform.bri.co.id, BLT UMKM Cair untuk Pelaku Usaha