Syarat Penerima BLT UMKM Melalui eform.bri.co.id, Pelaku Usaha Dapat BPUM 2022 Rp600.000

- Minggu, 25 September 2022 | 16:29 WIB
Syarat Penerima BLT UMKM Melalui eform.bri.co.id, Pelaku Usaha Dapat BPUM 2022 Rp600.000. (eform.bri.co.id)
Syarat Penerima BLT UMKM Melalui eform.bri.co.id, Pelaku Usaha Dapat BPUM 2022 Rp600.000. (eform.bri.co.id)

SEWAKTU.com - Masyarakat khususnya para pelaku usaha bisa cek syarat penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Diketahui, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,68 triliun untuk para pelaku usaha yang memenuhi syarat penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM.

BPUM 2022 atau BLT UMKM diberikan kepada pelaku usaha sebesar Rp600.000 bagi yang sudah memenuhi syarat penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM.

Berikut syarat-syarat penerima yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000.

Baca Juga: Syarat Daftar BPUM 2022, Pelaku Usaha Dapat BLT UMKM Rp600.000 dari Pemerintah

1. Pelaku usaha merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.

2. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP asli.

3. Memiliki usaha mikro, yang bisa dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta dengan lampirannya.

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan, baik dari perbankan maupun dari KUR.

Baca Juga: Klik Link eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BPUM 2022, BLT UMKM Cair untuk Pelaku Usaha

5. Apabila alamat tempat usaha tidak sama dengan domisili yang tertera di KTP, maka bisa menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

6. Pelaku usaha bukan anggota TNI, bukan anggota Polri, bukan pegawai BUMN atau BUMD, serta bukan golongan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jika semua persyaratan terpenuhi, pelaku usaha terlebih dahulu mengurus surat perizinan berusaha sebelum melakukan pendaftaran BPUM 2022 atau BLT UMKM.

Nanti pelaku usaha bisa mendaftarkan UMKM miliknya lewat situs oss.go.id, agar perizinan berusaha bisa diterbitkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X