Cara Daftar BLT Lansia Secara Online, Orang Tua Dapat Bantuan hingga Rp2,4 Juta

- Selasa, 27 September 2022 | 13:51 WIB
Cara Daftar BLT Lansia Secara Online, Orang Tua Dapat Bantuan hingga Rp2,4 Juta.  (ANTARA/Irwansyah Putra.)
Cara Daftar BLT Lansia Secara Online, Orang Tua Dapat Bantuan hingga Rp2,4 Juta. (ANTARA/Irwansyah Putra.)

SEWAKTU.com - Simak cara daftar BLT Lansia secara online yang masih disalurkan oleh pemerintah.

BLT Lansia merupakan bagian dari bansos program keluarga harapan (PKH) yang disalurkan oleh Kemensos, segera cek cara daftar BLT Lansia secara online.

PKH BLT Lansia disalurkan kepada masyarakat khususnya orang tua yang berusia 70 tahun ke atas, silahkan cek cara daftar BLT Lansia secara online yang tersedia di artikel ini.

Masyarakat bisa daftar BLT Lansia untuk mendapatkan bantuan hingga Rp2,4 juta untuk orang tua yang telah memenuhi syarat dan kriteria.

Baca Juga: Bansos PKH BLT Lansia Rp2,4 Cair, Silahkan Cek Penerima Bantuan di cekbansos.kemensos.go.id

BLT Lansia diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp600.000 per tiga bulan dalam setahun.

Kemudian, masyarakat harus menjadi KPM yang tercatat dalam DTKS Kemensos untuk mendapatkan BLT Lansia Rp600.000.

Berikut cara daftar BLT Lansia secara online dengan mengajukan diri masuk dalam KPM DTKS Kemensos.

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos di Play Store.

Baca Juga: BLT BBM 2022 Cair Rp300.000, Simak Cara Mencairkan Bantuan Pemerintah Melalui Kantor Pos

2. Jika sudah, masuk ke aplikasinya dan klik ‘Buat Akun Baru’.

3. Pada kolom yang disediakan, isi data diri dengan lengkap dan benar.

4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan nomor Kartu Keluarga (KK).

5. Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa dan alamat sesuai KTP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X