Adapun pelamar Prioritas I, yaitu honorer K2, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Baca Juga: Hotman Paris Minta KPK Periksa Gaji P3K Guru, hanya Terima Rp 150 Ribu Per Bulan
Lalu, pelamar Prioritas II adalah honorer K2. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.
“Sementara itu, lulusan PPG yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum,” katanya.
Ditegaskan Nunuk Suryani, seleksi guru PPPK sesuai dan sejalan dengan amanah undang-undang serta menilai individu.
Diinformasikan jika guru itu harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagaimana ada dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, maka tes yang diberikan harus mengukur kompetensi profesional, pedagogi, sosial, dan kepribadian.***
Artikel Terkait
Beredar Info Pengumuman Lowongan P3K 2022 pada 5 Oktober, Ini Penjelasan Kepala BKN
Pendaftaran P3K Tenaga Kesehatan Dibuka Bagi 92.000 Honorer Nakes, Kepala BKN Bilang Seleksi Tertutup
Pertanyakan Gaji P3K 2022, Bupati Adil Curhat Daerahnya 3T Plus Terisolasi dan Terlupakan
9 Bulan Gaji P3K Belum Dibayar, Guru Ngadu ke Kopi Johny Hotman Paris
Gaji P3K Guru Nunggak 10 Bulan, Nangis Minta Bantuan Hotman Paris