Anda dianjurkan untuk memilih formasi yang masih serumpun dengan pilihan Anda sebelumnya. Misalnya, Anda sebelumnya memilih guru mata pelajaran IPA, maka saat ini Anda bisa memilih sebagai guru kelas di SD.
Jika Anda memilih sebagai pelamar umum, maka anda akan mengikuti seleksi tes. Anda boleh memilih wilayah mana saja yang Anda inginkan di seluruh Indonesia. Kemudian mengikuti tes CAT BKN.
Setelah dinyatakan lulus, Anda akan mendapatkan penempatan di sekolah yang Anda pilih.
Sebelumnya, Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Prof Nunuk Suryani mengatakan, pelamar P1 yang belum dapat formasi P3K 2022 boleh turun prioritas.
Pelamar P2 yang turun prioritas menjadi P2, P3, atau pelamar umum memiliki peluang untuk diangkat menjadi P3K 2022.
Ketika turun prioritas, guru lulus passing grade atau pelamar P1 akan memilih formasi yang masih serumpun.
"Sistem sudah mengakomodasi demikian, mendaftar untuk guru mata pelajaran yang satu rumpunnya, yang linier dengan dia," ujar Prof Nunuk dalam rapat koordinasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Jakarta, Rabu 21 September 2022.
"Misalnya dia dulu mendaftar IPA, lalu tahun ini dia sebenarnya bisa mengajar di guru kelas," tambah Nunuk.
Jika guru yang lulus PG itu bersedia turun kelas, maka ada kuota sebanyak 12.152 yang bisa diisi.
Demikian panduan pendaftaran pelamar prioritas 1 P3K 2022 atau guru lulus PG di sscasn.bkn.go.id beserta alus seleksinya. Semoga bermanfaat. ***
Artikel Terkait
Perubahan Jadwal Seleksi P3K Guru Dan Non Guru 2022, Simak Penjelasan Deputi BKN Suharmen
Jadwal Seleksi dan Materi Ujian Pelamar Umum P3K Guru 2022, Waktu Pengerjaan Soal 170 Menit
Info Terbaru P3K 2022, Ada Seleksi Tertutup dan Terbuka, Ini Kata Suharmen dan Prof Nunuk Suryani
7 Kategori Honorer Ikut Seleksi Tertutup P3K 2022, Simak Info Terbaru dari Kepala BKN
Beredar Info Pengumuman Lowongan P3K 2022 pada 5 Oktober, Ini Penjelasan Kepala BKN