PDF Pengumuman Seleksi P3K 2022, Pemkab Garut Buka Formasi PPPK Sebanyak 5.287

- Jumat, 30 September 2022 | 16:39 WIB
Formasi P3K Garut 2021 seharusnya 9.210, tapi gagal dilaksanakan. (Facebook/Alam Ice )
Formasi P3K Garut 2021 seharusnya 9.210, tapi gagal dilaksanakan. (Facebook/Alam Ice )

Ia menjelaskan bahwa nama-nama yang tercantum dalam Kepmen PANRB Nomor 553 Tahun 2022 sudah dinyatakan lulus P3K. Tingga menunggu pemberkasan.

"Artinya saudara dinyatakan lulus, untuk selanjutnya dilakukan pemberkasan sebagai P3K," ucap Rudy.

"Pemberkasan dilakukan setelah adanya petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Menpan RB ataupun BKN," imbuhnya.

Rudy menegaskan Pemda Garut tidak bisa memastikan kapan petunjuk teknis dari BKN keluar.

Karena itu, dia meminta kepada guru lulus PG untuk tidak terus-terusan bertanya kepada Pemda karena kewenangannya ada di pemerintah pusat.

"Kewenangan ada di pemerintah pusat. Saya berharap nih kalian sekarang sudah masuk ke dalam warga Pemda Garut karena sudah dinyatakan lulus untuk menjadi P3K," ucap Rudy.

Ia mengaku kesal karena hampir setiap hari mendengar pertanyaan dari guru lulus PG terkait kapan pengangkatan mereka P3K.

"Karena kewenangan itu ada di pemerintah pusat. Begitu sudah ada juknisnya, kita akan melakukan sosialisasi kembali," ucapnya.

Setelah itu, para guru lulus PG dan guru honorer yang masuk kategori pelamar P2 dan P3 bisa lansung melakukan pemberkasan.

"Sampai hari ini Juknis itu belum keluar, baik dari Menpan RB maupun dari BKN," tandas Rudy.

Rudy Gunawan memerintahkan Kepala Dinas Kominfo untuk mengumumkan formasi P3K Garut 2022 di website resmi Pemda Garut. PDF pengumuman formasi P3K Garut 2022 bisa diunduh di link ini: Downloads KepmenpanRB No 552 Tahun 2022 tentang formasi PPPK Garut 2022. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X