SEWAKTU.com -- Presiden Joko Widodo telah menandatangani keppres berisi pemecatan Ferdy Sambo dari Polri. Saat ini, berkas itu pun telah diserahkan kepada Polri untuk ditindaklanjuti.
"Keppresnya sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersansaat, Jumat 30 September 2022.
Sebelumnya, pemecatan Ferdy Sambo dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan sidang etik Polri terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Atas keputusan tersebut Ferdy Sambo tak tinggal diam. Dia mengajukan banding. Namun, banding yang dia ajukan ditolak oleh majelis etik Polri
Baca Juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, Ferdy Sambo Cs Segera Disidang
Berdasarkan pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, presiden dilibatkan dalam pemberhentian perwira tinggi Polri.
Diketahui bersama, Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap anak buahnya sendiri, yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pembunuhan itu terjadi di rumah dinas Sambo, Jakarta Selatan, pada 8 Juli lalu.
Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Polri juga menetapkan beberapa orang sebagai tersangka selain Ferdy Sambo. Mereka adalah Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR serta Kuat Maruf.
Para tersangka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Artikel Terkait
Mainan Mobil Polisi Bergambar Ferdy Sambo Viral di Twitter, Warganet: Beli Dimana Ini?
Hotman Paris Sudah Akui Mampu Bela Ferdy Sambo, Ada Sosok yang Marah
Kakak Asuh Ferdy Sambo Terungkap, Sosok yang Jadi Tameng Sambo
Surat Pemecatan Ferdy Sambo Tak Sampai Ke Tangan Presiden, Ini Alasanya
Berkas Dinyatakan Lengkap, Ferdy Sambo Cs Segera Disidang