Sighat akad dalam muamalah mencakup berbagai bentuk ekspresi kehendak, mulai dari ucapan lisan, tulisan, isyarat, perbuatan hingga diam.
Rukun akad dalam muamalah mencakup subyek, obyek, dan ijab kabul. Ketiganya wajib ada agar transaksi dinyatakan sah dalam hukum Islam.
Muamalah dalam fikih Islam mengatur interaksi sosial dan bisnis. Akad menjadi inti dari setiap perjanjian yang sah,