P3K adalah pegawai ASN. P3K singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Inilah perbedaan PNS dan P3K yang perlu diketahui.
Sebagian masyarakat belum tahu dan bertanya-tanya P3K singkatan dari apa dan apakah P3K bisa diangkat jadi PNS. Berikut jawabannya.