P3K Adalah Pegawai ASN, Ini 8 Perbedaan PNS dan P3K

- Jumat, 16 September 2022 | 08:12 WIB
P3K adalah pegawai ASN. Ini perbedaan PNS dan P3K. (YouTube BKN)
P3K adalah pegawai ASN. Ini perbedaan PNS dan P3K. (YouTube BKN)

Sewaktu.com - P3K adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). P3K singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

P3K sering juga disebut PPPK. P3K berkedudukan sebagai unsur aparatur negara, sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Persamaan dan perbedaan ASN, PNS dan P3K diatur dalam Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Seleksi P3K Kesehatan 2022 Disorot DPR, Tagih Janji Afirmasi Nakes

Pasal 6 menyebutkan pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Lalu apa persamaan dan perbedaan ASN, PNS dan PPPK?

Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan tentang ASN, PNS dan PPPK sebagai berikut:

1. ASN

ASN singkatan dari Aparatur Sipil Negara. ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

2. PNS

PNS singkatan dari Pegawai Negeri Sipil. PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

3. P3K atau PPPK

PPPK atau P3K singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

4. Perbedaan PNS dan P3K

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X