Sewaktu.com - P3K adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). P3K singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
P3K sering juga disebut PPPK. P3K berkedudukan sebagai unsur aparatur negara, sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Persamaan dan perbedaan ASN, PNS dan P3K diatur dalam Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Seleksi P3K Kesehatan 2022 Disorot DPR, Tagih Janji Afirmasi Nakes
Pasal 6 menyebutkan pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Lalu apa persamaan dan perbedaan ASN, PNS dan PPPK?
Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan tentang ASN, PNS dan PPPK sebagai berikut:
1. ASN
ASN singkatan dari Aparatur Sipil Negara. ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. PNS
PNS singkatan dari Pegawai Negeri Sipil. PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. P3K atau PPPK
PPPK atau P3K singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Artikel Terkait
Lowongan CPNS 2022 Tidak Ada, Formasi P3K Guru 319.716, Tenaga Kesehatan Cuma Segini
Info Terbaru P3K 2022, hanya Setengah Guru Honorer P2 dan P2 Diangkat Jadi PPPK
BKN Siapkan 4.750 Soal CAT PPPK, 300 Peserta Seleksi P3K 2021 Dilarang Daftar CASN Selamanya
Kebijakan Penempatan Guru Lulus PG Berubah, 27.030 Harus Tunggu Seleksi P3K 2023
Ini Alasan Pemkab Deli Serdang Tak Usulkan Formasi P3K 2022, Nasib 576 Guru Lulus PG Gimana?