- Jaminan hari tua;
- Jaminan kesehatan;
- Jaminan kecelakaan kerja;
- Jaminan kematian; dan
- Bantuan hukum.
8. Usia Pensiun PNS dan P3K
Usia pensiun PNS diatur sebagai berikut:
- 58 tahun bagi Pejabat Administrasi;
- 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;
- Ssesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan bagi Pejabat Fungsional
Sedangkan usia pensiun P3K yakni:
- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan;
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya;
- 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
Itulah perbedaan PNS dan P3K dari aspek status kepegawaian, kedudukan, hak, perlindungan, dan usia pensiun. Sedangkan persamaannya, PNS dan P3K adalah pegawai ASN. Kedudukan dan gajinya setara. ***
Artikel Terkait
Lowongan CPNS 2022 Tidak Ada, Formasi P3K Guru 319.716, Tenaga Kesehatan Cuma Segini
Info Terbaru P3K 2022, hanya Setengah Guru Honorer P2 dan P2 Diangkat Jadi PPPK
BKN Siapkan 4.750 Soal CAT PPPK, 300 Peserta Seleksi P3K 2021 Dilarang Daftar CASN Selamanya
Kebijakan Penempatan Guru Lulus PG Berubah, 27.030 Harus Tunggu Seleksi P3K 2023
Ini Alasan Pemkab Deli Serdang Tak Usulkan Formasi P3K 2022, Nasib 576 Guru Lulus PG Gimana?