P3K Adalah Pegawai ASN, Ini 8 Perbedaan PNS dan P3K

- Jumat, 16 September 2022 | 08:12 WIB
P3K adalah pegawai ASN. Ini perbedaan PNS dan P3K. (YouTube BKN)
P3K adalah pegawai ASN. Ini perbedaan PNS dan P3K. (YouTube BKN)
  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas
  • Cuti
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  • Perlindungan
  • Pengembangan kompetensi

Sama seperti PNS, P3K juga mendapatkan hak berupa gaji dan tunjangan. Berikut hak yang diterima PPPK:

  • Gaji dan tunjangan
  • Cuti
  • Perlindungan
  • Pengembangan kompetensi.

Sebagai catatan, jaminan hari tua P3K diberikan dalam konteks perlindungan.

5. Gaji PNS dan P3K

PNS menerima gaji berdasarkan UU ASN dan kondisi eksisting.

Berdasarkan UU ASN:

  • Gaji;
  • Tunjangan Kinerja; dan
  • Tunjangan Kemahalan.

Berdasarkan kondisi eksisting:

  • Gaji Pokok;
  • Tunjangan Keluarga;
  • Tunjangan Pangan;
  • Tunjangan Jabatan;
  • Tunjangan Kinerja bagi pusat;
  • Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS daerah
  • Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu);
  • Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus);
  • Tunjangan Profesi (bagi guru dan dosen).

Catatan: Kebijakan pemberian Tunjangan Kinerja masih dikaitkan dengan penilaian pelaksanaan Reformasi Birokrasi di instansi Pemerintah Pusat dengan besaran atas persetujuan Menteri Keuangan.

Baca Juga: Jelang Pendaftaran P3K 2022 Dibuka, Ganjar Minta Menteri PANRB Ubah Pola Perekrutan, Seharusnya Gini

Kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah daerah yang dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.

Gaji dan tunjangan P3K berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.

Ketentuan gaji dan tunjangan P3K saat ini diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

6. Pengenaan Pajak Penghasilan PNS dan P3K

  • Pengenaan pajak penghasilan bagi PNS ditanggung APBN atau APBD (Perpres Nomor 80 Tahun 2010).
  • Pengenaan pajak penghasilan bagi P3K sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pajak penghasilan.

7. Perlindungan PNS dan P3K

PNS mendapat perlindungan berupa:

  • Jaminan kesehatan;
  • Jaminan kecelakaan kerja;
  • Jaminan kematian; dan
  • Bantuan hukum.

P3K mendapat perlindungan berupa:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X