- Gaji, tunjangan, dan fasilitas
- Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
Sama seperti PNS, P3K juga mendapatkan hak berupa gaji dan tunjangan. Berikut hak yang diterima PPPK:
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi.
Sebagai catatan, jaminan hari tua P3K diberikan dalam konteks perlindungan.
5. Gaji PNS dan P3K
PNS menerima gaji berdasarkan UU ASN dan kondisi eksisting.
Berdasarkan UU ASN:
- Gaji;
- Tunjangan Kinerja; dan
- Tunjangan Kemahalan.
Berdasarkan kondisi eksisting:
- Gaji Pokok;
- Tunjangan Keluarga;
- Tunjangan Pangan;
- Tunjangan Jabatan;
- Tunjangan Kinerja bagi pusat;
- Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS daerah
- Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu);
- Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus);
- Tunjangan Profesi (bagi guru dan dosen).
Catatan: Kebijakan pemberian Tunjangan Kinerja masih dikaitkan dengan penilaian pelaksanaan Reformasi Birokrasi di instansi Pemerintah Pusat dengan besaran atas persetujuan Menteri Keuangan.
Baca Juga: Jelang Pendaftaran P3K 2022 Dibuka, Ganjar Minta Menteri PANRB Ubah Pola Perekrutan, Seharusnya Gini
Kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah daerah yang dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Gaji dan tunjangan P3K berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.
Ketentuan gaji dan tunjangan P3K saat ini diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
6. Pengenaan Pajak Penghasilan PNS dan P3K
- Pengenaan pajak penghasilan bagi PNS ditanggung APBN atau APBD (Perpres Nomor 80 Tahun 2010).
- Pengenaan pajak penghasilan bagi P3K sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pajak penghasilan.
7. Perlindungan PNS dan P3K
PNS mendapat perlindungan berupa:
- Jaminan kesehatan;
- Jaminan kecelakaan kerja;
- Jaminan kematian; dan
- Bantuan hukum.
P3K mendapat perlindungan berupa:
Artikel Terkait
Lowongan CPNS 2022 Tidak Ada, Formasi P3K Guru 319.716, Tenaga Kesehatan Cuma Segini
Info Terbaru P3K 2022, hanya Setengah Guru Honorer P2 dan P2 Diangkat Jadi PPPK
BKN Siapkan 4.750 Soal CAT PPPK, 300 Peserta Seleksi P3K 2021 Dilarang Daftar CASN Selamanya
Kebijakan Penempatan Guru Lulus PG Berubah, 27.030 Harus Tunggu Seleksi P3K 2023
Ini Alasan Pemkab Deli Serdang Tak Usulkan Formasi P3K 2022, Nasib 576 Guru Lulus PG Gimana?