Secara umum, fungsi, tugas, kedudukan PNS dan P3K diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Aturan turunan untuk PNS yakni Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan aturan turunan untuk P3K adalah Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K.
Berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 dan aturan turunannya, ada banyak perbedaan PNS dan P3K, baik dari status kepegawaian, hak, maupun perlindungan hingga masa pensiun.
Berikut perbedaan PNS dan P3K yang dikutip Sewaktu.com dari website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), bkn.go.id pada Jumat 19 September 2022:
1. Pengangkatan PNS dan P3K
- PNS diangkat secara tetap oleh pemerintah untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- P3K diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
2. Pemberhentian PNS dan P3K
- Pemberhentian PNS adalah pemberhentian yang menyebabkan PNS tidak lagi berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil.
- Pemberhentian PNS terdiri atas pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat.
Pemberhentian PNS dengan hormat dilakukan jika PNS:
- Meninggal dunia;
- Atas permintaan sendiri;
- Mencapai batas usia pensiun;
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini;
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Pemberhentikan P3K dilakukan dengan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja P3K dengan hormat apabila:
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
- Meninggal dunia;
- Atas permintaan sendiri;
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK;
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja P3K karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir yaitu termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam Jabatan yang diduduki.
3. Kedudukan PNS dan P3K
- PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan.
- Jenis jabatan yang dapat diisi oleh P3K diatur dengan Peraturan Presiden. PPPK Tidak dapat mengisi jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama.
4. Hak PNS dan P3K
PNS mendapatkan hak berupa gaji dan tunjangan. Berikut hak yang diterima PNS yakni:
Artikel Terkait
Lowongan CPNS 2022 Tidak Ada, Formasi P3K Guru 319.716, Tenaga Kesehatan Cuma Segini
Info Terbaru P3K 2022, hanya Setengah Guru Honorer P2 dan P2 Diangkat Jadi PPPK
BKN Siapkan 4.750 Soal CAT PPPK, 300 Peserta Seleksi P3K 2021 Dilarang Daftar CASN Selamanya
Kebijakan Penempatan Guru Lulus PG Berubah, 27.030 Harus Tunggu Seleksi P3K 2023
Ini Alasan Pemkab Deli Serdang Tak Usulkan Formasi P3K 2022, Nasib 576 Guru Lulus PG Gimana?