Kamu Harus Tahu Cara Sadap TikTok Pasangan Terbaru, Coba Lakuin Step by Step Ini

- Minggu, 5 Mei 2024 | 10:16 WIB
Langkah mudah cara sadap TikTok pasangan. (FOTO/Istimewa.)
Langkah mudah cara sadap TikTok pasangan. (FOTO/Istimewa.)

SEWAKTU.com -- Mengakses akun TikTok dapat menjadi tantangan jika lupa kata sandi atau mengalami kesulitan login. Namun, solusi praktis hadir dengan memanfaatkan fitur scan barcode.

Artikel ini akan memberikan panduan langkah cara sadap TikTok pasangan masuk ke akun TikTok melalui scan barcode, yang dapat dilakukan melalui desktop atau komputer.

Untuk memulai, pastikan akun TikTok Anda sudah terlogin di HP. Langkah pertama adalah membuka aplikasi TikTok di perangkat Anda.

Baca Juga: Tarsum Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Ngomong Ngelantur Usai Diciduk: Nyata Teu Iyeu? Jam Sabaraha Iyeu?

Setelah itu, klik menu profil di pojok kanan bawah layar. Kemudian, pilih ikon tambah dan pilih opsi "Barcode" yang berada di kanan atas layar.

Selanjutnya, tata ponsel Anda sedemikian rupa sehingga barcode muncul dengan jelas di layar.

Dengan menggunakan komputer atau desktop teman Anda, buka situs tiktok.com. Pilih opsi "Login" dan masukkan kode yang ditampilkan di ponsel Anda.

Kemudian, pada layar komputer, akan muncul tautan untuk memindai barcode. Ambillah ponsel Anda kembali dan arahkan kamera ke barcode yang ditampilkan di layar komputer. Setelah pemindaian berhasil, klik tombol konfirmasi di ponsel Anda.

Baca Juga: FOTO Pemakaman Yanti Korban Mutilasi di Ciamis, Pelaku Ngamuk saat Tahu Istrinya Mau Dikubur

Dengan demikian, Anda akan secara otomatis masuk ke akun TikTok Anda melalui komputer atau desktop. Selamat! Sekarang Anda dapat mengakses profil Anda dan menikmati berbagai fitur TikTok.

Tutorial sederhana ini dapat sangat berguna bagi mereka yang mengalami kesulitan login ke akun TikTok atau hanya ingin mencoba trik baru.

Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mengatasi masalah login TikTok Anda. Terima kasih telah membaca!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X