SEWAKTU.com -- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa Apple belum memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah Indonesia untuk menjual iPhone 16 di Indonesia.
Salah satu syarat utama adalah realisasi komitmen investasi Rp1,7 triliun yang hingga kini belum terealisasi sepenuhnya.
Agus menjelaskan bahwa meskipun penjualan produk Apple di Indonesia mencapai lebih dari Rp30 triliun pada 2023, Apple masih harus memenuhi dua syarat penting.
Pertama, perusahaan diminta mendirikan divisi penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia.
Baca Juga: Cara Nonton Streaming Indonesia vs Jepang Via YouTube AFC di Kualifikasi Piala Dunia Zona Asia
Kedua, Apple harus melibatkan Indonesia dalam rantai pasokan global mereka, dengan setidaknya 17 perusahaan lokal berpotensi memproduksi komponen Apple.
Selain itu, untuk memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35 persen, Apple telah mendirikan Apple Academy di Tangerang Selatan, Batam, dan Surabaya sebagai bagian dari investasi di bidang pendidikan.
Regulasi TKDN yang ketat mengharuskan produk HKT yang tidak memenuhi persyaratan lokal tidak dapat beredar di Indonesia. Apple diharapkan segera memenuhi ketentuan ini agar dapat melanjutkan penjualan iPhone 16 di pasar Indonesia.
(Fajar setiawan)