SEWAKTU.com -- Beberapa waktu lalu pemerintah mengizinkan tradisi mudik Lebaran 2022 dilakukan kembali dengan syarat sudah melakukan vaksin booster.
Adapun yang belum menerima vaksin booster bisa melampirkan hasil tes antigen atau PCR. Persyaratan mudik Lebaran 2022 ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
HAC atau electronic Health Alert Card merupakan Kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Menhub Sarankan Masyarakat Mudik Lebaran 2022 Lebih Awal, Ini Alasannya
Dalam pelaksanaannya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah para pemudik isi sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.
Pemudik yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib melakukan tes Covid-19, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang.
HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua wajib untuk melengkapi syarat mudik Lebaran 2022 dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Pemudik yang baru vaksinasi satu kali wajib untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.***