teknologi

Tak Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik, Facebook, Google dan WhatsApp Akan Ilegal di Indonesia

Kamis, 23 Juni 2022 | 07:35 WIB
Google, Facebook dan WhatsApp belum terdaftar PSE. Foto/Google. (Foto/Google.)

SEWAKTU.com -- Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik domestik dan asing wajib terdaftar. 

Karena faktanya banyak PSE asing besar yang sampai sekarang ini belum terdaftar, salah satunya yang terbesar yaitu Google, Facebook, WhatsApp, dan beberapa yang lainnya. Artinya Google, Facebook dan WhatsApp bakal ilegal?

Juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menuturkan sekarang ada 4.540 PSE lingkup privat yang terdaftar, di mana jumlah PSE asing yang terdaftar baru 68.

Dari 68 PSE tersebut, platform yang populer di masyarakat Indonesia dan sudah terdaftar baru ada TikTok dan Linktree. Akankah Google, Facebook dan WhatsApp jadi ilegal di Indonesia?

Baca Juga: Google Maps Jarak Jenazah Eril Ditemukan dari Lokasi Awal Sampai ke Bendungan Engehalde, Panjangnya Segini

"Untuk PSE lingkup privat asing, per pagi ini setelah kami cek baru ada TikTok dan Linktree yang melakukan pendaftaran. Jadi baru dua PSE asing yang besar yang melakukan pendaftaran," kata Dedy dalam konferensi pers Kominfo di Jakarta, Rabu 22 Juni 2022.

Kominfo sendiri telah menetapkan batas waktu hingga 20 Juli 2022 untuk pendaftaran PSE swasta, enam bulan setelah sistem OSS-ARB mulai berlaku pada 21 Januari 2022.

Jika Google, Facebook, dan teman-teman mereka masih belum mendaftar setelah 20 Juli 2022, itu akan diputuskan. mengakses.

Baca Juga: Fitur Baru TikTok bernama Post View History, Apa Itu? Yuk Ketahui Kegunaannya

Lewat dari batas waktu tersebut, Kominfo akan mengidentifikasi PSE yang belum terdaftar. Selain itu, Kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait yang mengatur industri sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Setelah melakukan pengecekan dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, Cumming Information akan meminta PSE menjelaskan mengapa belum mendaftar. Jika Kominfo tidak dapat menerima penjelasan tersebut, maka akses akan segera dihentikan, yaitu diblokir.

Mekanisme pemblokiran sendiri akan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Biro Pengawasan di bawah Direktorat Jenderal Permohonan Informasi.

PSE yang diblokir dapat kembali lagi selama kewajibannya dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Tags

Terkini