Cara Mudah Cek Pinjaman Online Legal yang Terdaftar OJK

- Selasa, 21 September 2021 | 16:21 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online (ist)
Ilustrasi Pinjaman Online (ist)

SEWAKTU.com -- Pinjaman online terkadang bisa menjadi solusi tetapi bisa juga membawa petaka. Anda mungkin sudah pernah dengan ada beberapa orang yang terlilit hutang Pinjol.

Sangat disarankan bagi yang ingin memeinjam uang pastikan cek pinjaman online legal terdaftar di OJK. Bagaimana cara cek pinjaman online legal yang terdaftar oleh OJK?

Berikut ini cara cek pinjaman online legal terdaftar di OJK:

Baca Juga: Bukan Hanya Dari Pihak Wanita, Makanan Juga Berpengaruh Pada Kesuburan Pria

1. cek pinjaman online legal di Situs OJK

Membuka situs OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Anda dapat melihat daftar lembaga penyedia pinjaman online legal atau tidak. Cek pinjaman online legal terdaftar di OJK gampang banget. 

  • Buka situs ojk.go.id
  • Pilih menu IKNB kemudian klik menu fintech yang ada di kanan bawah 
  • Bisa juga dengan ketik "Financial technology - P2P Lending OJK" di mesin pencarian 
  • Situs OJK akan menampilkan daftar lembaga pinjaman online
  • Cek tautan daftar pinjaman online disusun berdasarkan tanggal pemberian izin
  • Ketik nama pinjaman online yang Anda inginkan di kolom pencarian di bagian bawah, kemudian klik cari.
  • Kalau sudah akan muncul tautan penyelenggara pinjaman online berdasarkan pemberian izinnya 
  • Klik tautan tersebut dan cek apakah nama pinjaman online yang dicari sesuai atau tidak. 

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini 21 September 2021, Aldebaran Bakal Temui Keluarga Felix

Diketahui, total penyelenggara pinjaman online yang terdaftar dan sudah berijin di OJK sampai 8 September 2021 sebanyak 107 penyelenggara. 

2. cek pinjaman online legal via WhatsApp OJK

Cara mudah lain untuk cek pinjaman online legal terdaftar di OJK atau tidak ialah kirim pesan melalui WhatsApp (WA) OJK. Langkahnya sebagai berikut:

  • Simpan dulu nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
  • Buka aplikasi WhatsApp lalu buka kontak OJK setelah tersambung 
  • ketikkan nama pinjaman online yang ingin dicek, kemudian kirim ke nomor OJK tersebut
  • Tunggu sampai bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban status pinjaman online yang ingin Anda ketahui tersebut di OJK

Baca Juga: 5 Lowongan Kerja BUMN 2021 Buka Besar-Besaran untuk Fresh Graduate Lulusan SLTA Sampai S1

3. cek pinjaman online legal lewat Telepon 157 atau email

Anda dapat membuat beberapa cara ketiga cek pinjaman online legal terdaftar di OJK antara lain dengan email atau nomor layanan konsumen 157. Anda bisa mengirim email ke [email protected] atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Dengan itu, Anda tidak hanya bisa melakukan cek pinjaman online legal terdaftar di OJK namun juga bisa melaporkan tindak pidana yang berkaitan dengan penagihan seperti intimidasi, teror, dan pelecehan dari lembaga pinjaman online yang telah terdaftar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Sumber: ojk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X