Format STNK Mau Diubah Menyambut Era Kendaraan Listrik

- Sabtu, 27 November 2021 | 14:47 WIB
Ilustrasi STNK kendaraan listrik.
Ilustrasi STNK kendaraan listrik.

SEWAKTU.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) disebut sedang mendiskusikan perubahan desain STNK untuk beradaptasi pada kendaraan listrik.

Salah satunya perubahan yang dapat memuat Nomor Induk Kendaraan (NIK) atau disebut juga Vehicle Identification Number (VIN) kendaraan listrik yang isinya sangat panjang dibanding kendaraan biasa.

Baca Juga: Riza Syah Malu Malu Ketika Ditanya Mengenai Kedekatan Dirinya dengan Lyodra

 

Format STNK saat ini tidak cukup untuk menampilkan NIK kendaraan listrik yang terlalu panjang.

Jumlah karakter yang bisa dicakup di STNK kira-kira cuma 16 karakter.

Baca Juga: 5 Tips Agar Kamu Rajin Beribadah Sebelum Menyesali Dan Surga Jauh Dari Pandanganmu!

Pemegang Merk (APM) mencatumkan data nomor rangka mobil, nomor mesin termasuk informasi data jenis huruf, jarak antar huruf dan angka serta data lainnya.

Kelengkapan data tersebut yang akhirnya membuat NIK kendaraan listrik bisa lebih panjang atau memakan dua baris di dalam STNK dibanding kendaraan biasa.

Baca Juga: Ceramah Ustadz Khalid Basalamah, Amalkan Doa Ini Ketika Memiliki Masalah Berat, Nabi Pun Sering Mengamalkannya

 

Perubahan STNK hingga bisa mencakup informasi seperti NIK kendaraan listrik bakal dicoba mulai 2022 mendatang.

Tak hanya STNK, perubahan juga bakal diikuti BPKB atau Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Ningsih

Sumber: Khoirun Nisa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X