SEWAKTU.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) disebut sedang mendiskusikan perubahan desain STNK untuk beradaptasi pada kendaraan listrik.
Salah satunya perubahan yang dapat memuat Nomor Induk Kendaraan (NIK) atau disebut juga Vehicle Identification Number (VIN) kendaraan listrik yang isinya sangat panjang dibanding kendaraan biasa.
Baca Juga: Riza Syah Malu Malu Ketika Ditanya Mengenai Kedekatan Dirinya dengan Lyodra
Format STNK saat ini tidak cukup untuk menampilkan NIK kendaraan listrik yang terlalu panjang.
Jumlah karakter yang bisa dicakup di STNK kira-kira cuma 16 karakter.
Baca Juga: 5 Tips Agar Kamu Rajin Beribadah Sebelum Menyesali Dan Surga Jauh Dari Pandanganmu!
Pemegang Merk (APM) mencatumkan data nomor rangka mobil, nomor mesin termasuk informasi data jenis huruf, jarak antar huruf dan angka serta data lainnya.
Kelengkapan data tersebut yang akhirnya membuat NIK kendaraan listrik bisa lebih panjang atau memakan dua baris di dalam STNK dibanding kendaraan biasa.
Perubahan STNK hingga bisa mencakup informasi seperti NIK kendaraan listrik bakal dicoba mulai 2022 mendatang.
Tak hanya STNK, perubahan juga bakal diikuti BPKB atau Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor.***
Artikel Terkait
Ada 5 Pelat Nomor Kendaraan Listrik di Indonesia
UPDATE Kode Redeem ML 27 November 2021, Klaim Sekarang Juga!
Spotify Bakal Punya Fitur Video Pendek Mirip TikTok, Reels dan Shorts
4 Aplikasi VPN yang Cocok Untuk Menebus Situs Pribadi, Sudah Pernah Coba Download?
Contoh Password Aman, Password Seperti Ini Dijamin Sulit Dihack