5 Fakta di balik pertemuan Denny sumargo dengan aliansi Bugis Makassar.

- Rabu, 13 November 2024 | 20:19 WIB
Denny Sumargo damai dengan kelompok Bugis Makassar  (Foto/youtube @cumicumi.com)
Denny Sumargo damai dengan kelompok Bugis Makassar (Foto/youtube @cumicumi.com)

Sewaktu.com-- Perseteruan panas antara Deni Sumargo dan Farhat Abbas terus bergulir dan bahkan melebar ke banyak pihak.

Awalnya, Deni sempat dilaporkan oleh Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) karena diduga menyinggung masyarakat Sulawesi Selatan dalam konflik tersebut.

Namun, Deni segera mengadakan pertemuan dengan Badan Pengurus Pusat KKSS untuk menyelesaikan masalah dengan sikap terbuka dan kepala dingin.

Berikut lima fakta penting dari pertemuan antara Deni Sumargo dan KKSS yang telah dirangkum:

Baca Juga: Bahas Konflik Gaza Hingga Kerja Sama Antar Negara, Presiden Prabowo Subianto Temui Joe Biden di Gedung Putih

1. Pertemuan Damai Antara Deni Sumargo dan BPP KKSS

Dalam pertemuan tersebut, Deni dengan rendah hati menyampaikan permintaan maaf atas segala ketegangan yang terjadi. Ia menyatakan bahwa dirinya sangat menghargai dukungan dan perhatian dari KKSS yang berupaya mengakhiri konflik ini.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh beberapa tokoh masyarakat, KKSS menyambut baik itikad Deni untuk berdamai, dan akhirnya laporan terhadap Deni dicabut.

2. Mediasi untuk Mencegah Perpecahan Sosial 

KKSS merasa perlu untuk memediasi konflik ini guna mencegah perpecahan lebih lanjut di masyarakat.

Baca Juga: Sophie Kirana Raih Runner-Up 4 Miss International 2024, Harumkan Nama Indonesia di Panggung Dunia

Sebagai paguyuban yang berkomitmen menjaga keharmonisan sosial, KKSS mengajak Deni untuk menyelesaikan konflik dengan damai demi kebaikan bersama.

Dalam kesempatan ini, Deni juga menekankan bahwa ia ingin menjaga nilai-nilai leluhur dan meminimalisir dampak buruk dari perseteruan ini.

3. KKSS Berjanji untuk Tidak Mengungkit Masalah Lagi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X