Waduh! Minta Donasi Tujuh Turunan, Mediasi Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi Gagal

- Kamis, 28 November 2024 | 19:15 WIB
Minta Donasi Tujuh Turunan, Mediasi Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi Gagal. (x.com/@bacottetangga__, youtube.com/@curhatbang)
Minta Donasi Tujuh Turunan, Mediasi Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi Gagal. (x.com/@bacottetangga__, youtube.com/@curhatbang)

SEWAKTU.com - Gegara minta uang donasi tujuh turunan, Pratiwi Noviyanthi alias Teh Novi enggan menandatangani perjanjian damai yang diajukan Agus Salim.

Baru-baru ini, publik menyoroti upaya mediasi antara Agus Salim dengan Teh Novi yang kembali menemui jalan buntu.

Mediasi yang berlangsung di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/11/2024) gagal mencapai kesepakatan, setelah Novi memilih walk out dan menolak menandatangani draf perjanjian damai.

Baca Juga: Denny Sumargo Beberkan Alasan Novi Walk Out Saat Jalani Mediasi dengan Agus Salim: Gas Pulang!

Penyebab gagalnya mediasi ini terungkap dari unggahan Instastory Denny Sumargo, yang membeberkan isi klausul perjanjian damai yang dianggap tidak masuk akal.

Salah satu poin kontroversial dalam perjanjian tersebut adalah kewajiban pihak kedua, dalam hal ini Novi, untuk terus melakukan penggalangan dana jika biaya pengobatan Agus Salim habis.

Klausul ini juga menyebut bahwa kewajiban tersebut akan diteruskan kepada ahli waris jika salah satu pihak meninggal dunia.

Baca Juga: 21,7 Juta Followers Instagram Ridwan Kamil Kalah dari Pramono Anung yang Cuma 386.000 Pengikut

Berikut isi lengkap klausul yang diungkap Denny Sumargo:

"Apabila seluruh dana donasi yang dipergunakan untuk biaya pengobatan mata dan luka bakar pihak pertama telah habis terpakai dan selanjutnya diperlukan dana lanjutan, maka pihak kedua akan melakukan penggalangan donasi lanjutan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Bahwa kesepakatan bersama ini tidak akan berakhir dan/atau dibatalkan dengan permintaan salah satu pihak, akan tetapi harus dengan kesepakatan dan persetujuan tertulis para pihak serta tidak akan berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak akan tetapi diteruskan dan wajib dipenuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing."

Baca Juga: Bongkar Aliran Dana Mencurigakan Masuk ke Rekening Agus Salim Sebesar Rp 249 Juta, Ternyata...

Melalui unggahannya, Denny mempertanyakan keadilan klausul tersebut kepada 4,8 juta pengikutnya.

"Kira-kira kalau lu dikasih klausul ini, lu bakal tanda tangan gak?" tulis Denny. Lebih dari 84 persen responden memilih opsi 'Gas Pulang!', mendukung keputusan Novi untuk menolak kesepakatan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X