Terkuak 5 Fakta Agus Salim korban penyiraman air keras yang viral di bantu Novi

- Selasa, 12 November 2024 | 18:04 WIB
5 Fakta di balik kasus Agus Salim (Foto/youtube @cumicumi.com)
5 Fakta di balik kasus Agus Salim (Foto/youtube @cumicumi.com)

Sewaktu.com-- Kasus penyiraman air keras yang dialami oleh Agus Salim akibat tindakan rekan kerjanya, Novi, kembali menjadi perbincangan hangat.

Insiden tragis yang terjadi beberapa waktu lalu ini masih terus menarik perhatian publik, terutama setelah muncul konflik-konflik baru yang menambah keruhnya suasana.

Masyarakat dan media secara intens membahas setiap detail dari kasus ini, seolah mencari jawaban atas tindakan brutal tersebut. Meski demikian, Agus Salim tampaknya lebih memilih fokus pada pemulihannya dibanding proses hukum yang berjalan.

Baca Juga: Korban Anak Gadis di bawah umur di somasi Pejabat di Padang Sidempuan, usai anaknya kirim Video Syur kepada Korban

Alih-alih memperkarakan Novi atau mencari kesalahan atas perbuatan yang telah merenggut penglihatannya, Agus justru lebih banyak mengarahkan perhatiannya pada proses penyembuhan fisik dan mental.

Berikut ini adalah lima fakta terbaru seputar perkembangan kasus Agus Salim yang berhasil dihimpun: 

1. Bantuan Dana untuk Pengobatan Agus

Agus mendapatkan bantuan dana sebesar Rp50 juta dari Krishna Murti, kuasa hukumnya. Dana ini disalurkan guna membantu biaya operasi mata Agus yang terkena dampak dari penyiraman air keras.

Baca Juga: Timnas Futsal Thailand Berhasil Juarai Asean Futsal Championship 2024

Dalam kesempatan tersebut, Krishna menegaskan bahwa dana ini sepenuhnya adalah hak Agus, sehingga penggunaannya sepenuhnya terserah kepadanya.


2. Penolakan BPJS Menanggung Biaya Pengobatan.

Upaya Agus untuk menyembuhkan mata terhalang karena BPJS Kesehatan menolak menanggung biaya pengobatan akibat statusnya sebagai korban tindak kekerasan.

Penolakan ini membuat pihak Agus kembali mendesak agar Novi menyerahkan semua dana donasi kepada Agus untuk keperluan medisnya.

Agus kini bergantung pada bantuan finansial dari para dermawan dan kuasa hukumnya untuk membiayai operasi mata yang mendesak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X