Korban Anak Gadis di bawah umur di somasi Pejabat di Padang Sidempuan, usai anaknya kirim Video Syur kepada Korban

- Selasa, 12 November 2024 | 17:45 WIB
Seorang anak di bawah Umur di somasi  (Foto/tiktok @alamss04)
Seorang anak di bawah Umur di somasi (Foto/tiktok @alamss04)

Sewaktu.com-- Awal mula SR 14 Tahun di kirim Video Syur Oleh MR 18 Tahun. Pada saat sedang bersama teman teman nya, SR mendapatkan Notifikasi pesan Sekali di lihat yang dikirim oleh MR, pada saat di buka, betapa terkejut nya SR dan teman teman nya.

Karena MR mengirimkan Video Syur Alat Kelamin nya, karna pesan nya hanya sekali di lihat SR tidak dapat menjadikan barang bukti, setelah beberapa saat, MR kembali mengirimkan Video syur nya kepada SR, Kali ini teman teman dari SR berinisiatif untuk, medokumentasikan yang nantinya akan di jadikan barang bukti.

Setelah mendapatkan barang bukti, SR melaporkan kejadian ini kepada keluarganya, sontak ke esokan harinya Kaka SR menghapiri MR, dan marah marah karna telah berbuat tindakan yang tidak terpuji.

Baca Juga: Denny Sumargo Damai dengan Kelompok Bugis Makassar

Pada hari berikutnya pihak keluarga SR dan MR sepakat untuk bertemu, mencari jalan tengah untuk menyelesaikan masalah.

Setelah sekian lama berdiskusi akhirnya mereka menemukan jalan tenggah, dimana pihak MR harus membayar ganti rugi senilai 10 Juta Rupiah. 

Tetapi kenyataanya usai bertemu dengan pihak SR pihak MR tidak mau membayar 10 Juta Rupiah nya, beberapa minggu kemudian pihak SR malah mendapatkan somasi dari pengaca MR, yang dimana kalo SR gamau di penjara harus bayar denda dulu 1 Milyar Rupiah.

Baca Juga: Prabowo Telfon Donald Trump Ucapkan Selamat

SR dilaporkan polisi oleh keluarga MR atas dugaan penyebaran Video tanpa se izin MR, pihak SR terkejut, karna yang seharusnya merekan menjadi korban malah mereka yang di laporkan.

Pihak SR melaporkan balik MR ke Polisi, tetapi laporan dari pihak SR tidak memilikir respond baik dari pihak ke Polisian, bahkan ketika mau menunjukan barang bukti gabisa, padahal pihak SR punya semua barang buktinya, pihak polisi mengatakan nanti saja di pengadilan.

Akankah kasus ini akan berakhir di meja hijau, atau berakhir dengan perdamaian, sekarang pihak ke Polisian sedang mendalami kasus tersebut.

(Muhammad Rifqi Akhyar)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X