SEWAKTU.com- Aktris cantik Raline Shah membuat geger warganet usai dirinya dilantik sebagai staf khusus atau stafsus Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi).
Raline Shah Raline dilantik berbarengan dengan pelantikan Direktur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Dirjen Komdigi). Pelantikan itu dilakukan oleh Menkomdigi, Meutya Hafid.
Aktris yang kerap muncul di berbagai film tanah air itu tampil mengenakan setelan jas hitam dan kemeja putih.
Dilansir dari berbagai sumber, Raline Shah telah melakukan tanda tangan janji jabatan dan mengucap sumpah jabatan sebagai Staf Khusus Menkomdigi.
Baca Juga: Mengaku Tak Nyaman Hingga Putuskan Kabur, Sejak Kapan Lolly Tinggal di Safe House?
Setelah resmi dilantik, publik pun penasaran dengan besaran gaji dan pendapatan Raline Shah sebagai Staf Khusus Menkomdigi tersebut.
Berikut ini telah kami rangkum besaran gaji dan pendapatan Raline Shah yang kini menjabat sebagai Staf Khusus Menkomdigi.
Gaji staf khusus atau stafsus menteri telah diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2019. Aturan itu menjelaskan tentang posisi stafsus yang bertanggung jawab kepada menteri atau menteri koordinator.
Dalam Pasal 72 Ayat (2) soal gaji stafsus, menyebutkan hak keuangan dan fasilitas lainnya diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural seorang dengan golongan eselon I.b atau Jabatan Pemimpin Tinggi Madya.
Eselon 1 adalah jabatan struktural atau eselon tingkat tertinggi. Eselon I dibagi menjadi dua jenjang pangkat yaitu eselon IA dan IB dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.
Baca Juga: Jalani Ibadah Umroh, Penampilan Mahalini Tuai Pujian, Warganet: Cantik Banget Masya Allah!
Berdasarkan golongan itu maka gaji stafsus sama dengan golongan PNS IV/e yaitu sebesar Rp3.447.200 hingga Rp5.901.200. Stafsus juga mendapat tunjangan salah satunya Tukin atau Tunjangan Kinerja.
Berdasarkan Perpres Nomor 119 Tahun 2017, dalam kelas jabatan 16 akan menerima Tukin sebesar Rp27.577.500.
Dengan demikian, total pendapatannya Raline Shah sebagai stafsus Menkomdigi diperkirakan sekitar Rp31.004.700 hingga Rp33.458.700. Nominal tersebut belum termasuk tunjangan lain yang mungkin diterimanya.