SEWAKTU.com - Mantan pesinetron Ammar Zoni kembali membuat publik geleng kepala. Belum tuntas menjalani hukuman atas kasus narkoba sebelumnya, ia justru kepergok mengedarkan barang haram itu di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Akibat ulahnya, Ammar kini resmi dipindahkan ke Lapas Super Maximum Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kepergok Saat Sidak Rutin
Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar pada 3 Januari 2025, saat petugas melakukan penggeledahan blok hunian.
Dalam operasi rutin tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika dan mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni yang tidak biasa.
"Penemuan barang bukti ini merupakan hasil dari deteksi dini lewat penggeledahan rutin yang kami lakukan,” ujar Wahyu kepada wartawan.
Tak Sendirian: Ada 5 Rekan Tersangka
Investigasi kemudian mengungkap bahwa Ammar Zoni tidak beraksi sendirian. Ia disebut bekerja sama dengan lima tahanan lain di Rutan Salemba.
Menurut Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, enam tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni Ammar Zoni, A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Dari hasil penyidikan, mereka memperoleh sabu dan tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA) dari seseorang di luar rutan. Ammar diduga menjadi penghubung utama antara jaringan luar dan para penghuni Rutan Salemba.
Agung menambahkan, para tersangka saling berkomunikasi menggunakan ponsel dan aplikasi pesan Zangi untuk mengatur peredaran barang terlarang itu.
Terancam Hukuman Mati
Kasus ini membuat posisi Ammar Zoni semakin berat. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal dari pasal-pasal tersebut adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.