Empat Kali Tersandung Kasus Narkoba, Ammar Zoni Dikirim ke Lapas Nusakambangan Super Maximum

- Kamis, 16 Oktober 2025 | 15:16 WIB
Ammar Zoni kini dipindahkan ke Lapas Super Maximum Nusakambangan, pada Kamis (16/10/2025), dengan pengawalan ketat dari Jakarta. Foto: Tangkapan Layar YouTube Deddy Corbuzier.
Ammar Zoni kini dipindahkan ke Lapas Super Maximum Nusakambangan, pada Kamis (16/10/2025), dengan pengawalan ketat dari Jakarta. Foto: Tangkapan Layar YouTube Deddy Corbuzier.

"Ini bukti nyata peringatan dari Bapak Menteri dan Dirjen Pemasyarakatan. Siapa pun yang terlibat narkoba, akan ditindak tanpa pandang bulu,” tegas Rika.

Ammar dipindahkan bersama lima narapidana lain yang juga dikategorikan sebagai tahanan berisiko tinggi (high risk inmates). Rombongan tiba di Nusakambangan sekitar pukul 07.43 WIB.

Baca Juga: Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Ammar Zoni Diduga Kendalikan Peredaran Sabu dan Ganja dari Sel

Ditempatkan di Super Maximum Security

Di Nusakambangan, Ammar ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar, salah satu fasilitas dengan pengamanan paling ketat di Indonesia. Setiap gerak tahanan diawasi 24 jam, termasuk pembatasan komunikasi dan interaksi antarnapi.

Menurut Rika, langkah ini bukan hanya bentuk hukuman, tapi juga upaya rehabilitasi perilaku.

“Diharapkan langkah ini bisa mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik,” ujarnya.

Baca Juga: Aktor Ammar Zoni Diduga Edarkan Narkoba dari Dalam Rutan Salemba

Catatan Kelam dan Pelajaran Berat

Kasus Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik karena menggambarkan betapa seriusnya persoalan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

Meski pengawasan sudah diperketat, masih ada celah yang dimanfaatkan untuk menyelundupkan barang terlarang.

Pihak Kemenkumham terus menguatkan sistem pengawasan dan memperluas kerja sama dengan aparat kepolisian untuk memutus rantai distribusi narkoba di dalam lapas.

Kasus Ammar Zoni menjadi pengingat bahwa perbaikan moral dan kesadaran diri tetap menjadi kunci utama rehabilitasi narapidana.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X