Pihak kejaksaan menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, tembakau sintetis, dan ekstasi.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami memberantas peredaran narkotika, termasuk yang terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan,” ujar Agung.
Pasal yang disangkakan kepada Ammar mencakup permufakatan jahat, peredaran narkotika golongan I, serta kepemilikan narkoba melebihi batas 5 gram. Hukuman ini bisa meningkat jika terbukti Ammar berperan sebagai pengendali jaringan.
Baca Juga: Jatuh untuk Kesekian Kali: Kisah Pahit Ammar Zoni dan Bayang-bayang Narkoba
Riwayat Panjang Kasus Narkoba
Nama Ammar Zoni bukan kali pertama terseret kasus narkoba. Sebelumnya, ia sudah tiga kali terjerat kasus serupa, bahkan masih menjalani hukuman 4 tahun penjara setelah jaksa mengajukan banding.
Ironisnya, kali ini ia justru melakukan pelanggaran di tempat yang seharusnya membuatnya jera di dalam rutan.
Sebelum dipindahkan ke Nusakambangan, Ammar sempat menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Cipinang sejak Juni 2025.
“Setelah kepergok, dia dipindahkan dari Rutan Salemba ke Lapas Cipinang,” ungkap Rika Aprianti, Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen Pemasyarakatan.
Rika menuturkan, kasus ini sudah ditindaklanjuti sejak awal tahun.
"Kasus ini berawal dari Januari, dan proses hukumnya terus berjalan hingga sekarang,” katanya.
Baca Juga: Ammar Zoni dan Lingkaran Gelap Narkoba, Saat Jeruji Besi Tak Lagi Jadi Pembatas
Dikirim ke Nusakambangan
Kementerian Hukum dan HAM memutuskan untuk memindahkan Ammar Zoni ke Lapas Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025). Pemindahan dilakukan pagi hari dengan pengawalan ketat.
Rika menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam menindak tegas siapa pun yang masih nekat berurusan dengan narkoba, termasuk di dalam lapas.