entertainment

Jatuh Bangun Ammar Zoni, Dari Bintang Sinetron Ternama, Kini Mendekam di Nusakambangan

Kamis, 16 Oktober 2025 | 15:23 WIB
Ammar Zoni kini dipindahkan ke Lapas Super Maximum Nusakambangan, pada Kamis (16/10/2025), dengan pengawalan ketat dari Jakarta. Foto: Tangkapan Layar YouTube Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Aktor Ammar Zoni Diduga Edarkan Narkoba dari Dalam Rutan Salemba

Ancaman Berat: Hukuman Mati Mengintai

Dengan bukti yang kuat, Ammar Zoni kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman terberat dari pasal-pasal itu ialah penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.

Barang bukti yang disita meliputi sabu, tembakau sintetis, dan ekstasi.

“Kami tidak main-main. Ini peringatan keras bagi siapa pun, termasuk publik figur,” tegas Agung.

Jejak Panjang Kasus Serupa

Sebelum kasus ini, Ammar sudah tiga kali berurusan dengan polisi karena narkoba. Saat ini, ia masih menjalani hukuman 4 tahun penjara, namun ternyata belum juga jera.

Menurut Rika Aprianti, Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen Pemasyarakatan, Ammar sempat dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang sejak Juni 2025. Namun setelah insiden terbaru ini, keputusan tegas pun diambil.

"Kasusnya sudah berjalan sejak Januari dan terus berproses. Kami tindaklanjuti sesuai arahan Dirjen dan Menteri,” kata Rika.

Baca Juga: Kejari Jakpus Beberkan Dugaan Peredaran Narkoba di Penjara oleh Ammar Zoni

Pemindahan ke Nusakambangan

Pagi tadi, Kamis, 16 Oktober 2025, rombongan petugas membawa Ammar Zoni bersama lima napi lain dari Jakarta menuju Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka tiba pukul 07.43 WIB dengan pengawalan ketat.

Langkah ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius menegakkan disiplin di dalam lapas.

“Pesan dari Bapak Menteri dan Dirjen sangat jelas: siapa pun yang terlibat peredaran narkoba, akan ditindak tegas,” tegas Rika.

Lapas Super Maximum: Tempat Hukuman Terberat

Halaman:

Tags

Terkini