Kejari Jakpus Beberkan Dugaan Peredaran Narkoba di Penjara oleh Ammar Zoni

- Kamis, 9 Oktober 2025 | 14:27 WIB
Aktor Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba, kali ini diduga beraksi dari balik jeruji Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Aktor Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba, kali ini diduga beraksi dari balik jeruji Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

SEWAKTU.com – Nama aktor Ammar Zoni kembali jadi perbincangan hangat publik.

Setelah sempat menghilang dari layar kaca, kini ia muncul kembali dalam pemberitaan, sayangnya bukan karena karya, melainkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba dari balik jeruji Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Dari Layar Kaca ke Balik Jeruji

Sulit membayangkan, seorang aktor yang dulu dikenal lewat peran-peran protagonis kini harus menghadapi dakwaan berat.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengonfirmasi bahwa Ammar Zoni alias MAA diduga terlibat dalam perdagangan sabu dan ganja sintetis (sinte) di dalam Rutan Salemba.

Baca Juga: Aktor Ammar Zoni Diduga Edarkan Narkoba dari Dalam Rutan Salemba

Dalam unggahan resmi akun Instagram Kejari Jakpus, pada Rabu, 8 Oktober 2025, disebutkan bahwa pihak jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat.

“Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta Pusat dan telah diamankan bersama barang bukti sabu serta ganja sintetis,” tulis keterangan resmi Kejari Jakpus.

Ancaman Hukuman Tak Main-Main

Kasus yang menjerat Ammar bukan perkara kecil. Berdasarkan hasil penyidikan, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti bersalah, aktor yang pernah menjadi idola remaja itu bisa terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup, disertai denda hingga Rp10 miliar.

Kejari Jakpus juga menegaskan bahwa MAA bukanlah orang baru dalam kasus serupa. Ia pernah dihukum karena perkara narkotika, menjadikannya salah satu figur publik yang berulang kali tersandung kasus yang sama.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025: Aturan Gaji, Tunjangan, dan Peluang Baru untuk Honorer

Tiga Kali Tersandung Kasus Narkoba

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X