PPPK Paruh Waktu 2025: Aturan Gaji, Tunjangan, dan Peluang Baru untuk Honorer

- Kamis, 9 Oktober 2025 | 11:45 WIB
Pemerintah mulai menerapkan sistem PPPK paruh waktu 2025, memberi peluang baru bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Pemerintah mulai menerapkan sistem PPPK paruh waktu 2025, memberi peluang baru bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia.

SEWAKTU.com – Pemerintah resmi meluncurkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai tahun 2025.

Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi atas persoalan tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa kepastian status maupun penghasilan tetap.

Melalui sistem baru ini, tenaga honorer bisa tetap bekerja di instansi pemerintah dengan jam kerja yang lebih fleksibel, namun tetap memiliki kepastian hukum dan perlindungan sosial.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025, Peluang Baru untuk Tenaga Honorer

Kebijakan PPPK Paruh Waktu

Transisi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang menegaskan bahwa PPPK sejajar dengan PNS dalam struktur ASN.

Bedanya, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi tertentu, minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

Mulai 2025, pemerintah membuka opsi PPPK paruh waktu untuk mengakomodasi kebutuhan tenaga profesional dan honorer dengan sistem kerja di bawah 40 jam per minggu.

Baca Juga: Dari Honorer ke PPPK Paruh Waktu: Jalan Baru Menuju Kepastian

Tujuan Penerapan PPPK Paruh Waktu

Menurut Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, sistem ini dirancang untuk melindungi tenaga honorer dari risiko kehilangan pekerjaan usai penghapusan tenaga honorer pada November 2025.

"Yang penting kita selamatkan dulu, tidak ada PHK dan tidak ada penurunan pendapatan,” ujarnya di Jakarta.

Dengan skema ini, pemerintah berkomitmen untuk memberikan kepastian status, pendapatan, dan perlindungan sosial bagi para tenaga honorer yang selama ini berkontribusi di berbagai sektor pelayanan publik.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Mulai Diterapkan 2025, Gaji Minimal Setara UMP

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X