PPPK Paruh Waktu 2025: Aturan Gaji, Tunjangan, dan Peluang Baru untuk Honorer

- Kamis, 9 Oktober 2025 | 11:45 WIB
Pemerintah mulai menerapkan sistem PPPK paruh waktu 2025, memberi peluang baru bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Pemerintah mulai menerapkan sistem PPPK paruh waktu 2025, memberi peluang baru bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Dasar Hukum dan Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu

Ketentuan gaji PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken pada 13 Januari 2025. Dalam diktum ke-19 disebutkan bahwa:

"Gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer, atau sesuai upah minimum yang berlaku di wilayah kerja.”

Dengan demikian, setiap instansi pemerintah wajib memberikan gaji setidaknya setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Contoh Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan UMP 2025

Sebagai gambaran, berikut beberapa UMP 2025 yang bisa menjadi acuan gaji PPPK paruh waktu:

Provinsi UMP 2025

  • DKI Jakarta Rp5.396.760
  • Jawa Barat Rp2.191.232
  • Bali Rp2.996.560
  • Sulawesi Selatan Rp3.657.527
  • Papua Rp4.285.848

Besaran ini menyesuaikan wilayah kerja dan kebijakan instansi, namun tidak boleh di bawah standar minimum.

Jenis dan Mekanisme Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Meskipun berstatus paruh waktu, pegawai tetap memiliki hak atas tunjangan tertentu yang disesuaikan dengan jam kerja dan kontrak.

Baca Juga: Hore! Angin Segar Bagi Honorer, Skema PPPK Paruh Waktu Resmi Diterapkan

Beberapa tunjangan yang bisa diterima antara lain:

  • Tunjangan pekerjaan – diberikan sesuai tanggung jawab dan beban kerja.
  • Tunjangan Hari Raya (THR) – dibayarkan menjelang hari besar keagamaan.
  • Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja – sesuai kebijakan instansi.
  • Perlindungan sosial – berupa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Sementara itu, tunjangan jabatan dan kinerja masih diperuntukkan bagi PPPK penuh waktu.

Kewenangan Instansi dan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu

Penentuan jam kerja dan durasi kontrak berada di bawah kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X