Hore! Angin Segar Bagi Honorer, Skema PPPK Paruh Waktu Resmi Diterapkan

- Kamis, 9 Oktober 2025 | 10:28 WIB
PPPK paruh waktu mulai diterapkan 2025, memberi peluang bagi tenaga honorer berpengalaman untuk tetap mengabdi. Foto: Ilustrasi AI.
PPPK paruh waktu mulai diterapkan 2025, memberi peluang bagi tenaga honorer berpengalaman untuk tetap mengabdi. Foto: Ilustrasi AI.

SEWAKTU.com – Setelah bertahun-tahun menjadi tulang punggung pelayanan publik, para tenaga honorer akhirnya melihat secercah harapan baru.

Pemerintah kini membuka skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, sistem kepegawaian yang dirancang untuk mengakomodasi para pegawai non-ASN yang selama ini belum terangkat menjadi PNS atau PPPK penuh waktu.

Kebijakan ini bukan sekadar administrasi baru. Ia menjadi jembatan transisi yang menjanjikan kejelasan status bagi jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia yang selama ini bekerja tanpa kepastian masa depan.

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025: Aturan, Skema, dan Fakta Terbaru

Tujuan Skema Baru

Kebijakan ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa PPPK adalah bagian dari ASN, setara dengan PNS.

Bedanya, PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi bisa satu tahun hingga lima tahun masa kerja.

Mulai 2025, format paruh waktu mulai diberlakukan. Artinya, pemerintah kini memberi ruang bagi instansi untuk merekrut tenaga ahli, profesional, dan honorer berpengalaman dengan jam kerja di bawah 40 jam per minggu.

Skema ini diharapkan memberi efisiensi anggaran sekaligus membuka peluang bagi tenaga berkualitas yang ingin berkontribusi tanpa harus terikat penuh waktu.

Baca Juga: Realme 15 Series, Smartphone yang Paham Anak Muda, Bawa Sentuhan AI Night Out Phone

Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu: Fleksibel tapi Pasti

Meski berstatus paruh waktu, pemerintah memastikan bahwa tidak ada pegawai yang akan menerima gaji di bawah standar minimum daerah.

Kepastian ini diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang diteken pada 13 Januari 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X