Hore! Angin Segar Bagi Honorer, Skema PPPK Paruh Waktu Resmi Diterapkan

- Kamis, 9 Oktober 2025 | 10:28 WIB
PPPK paruh waktu mulai diterapkan 2025, memberi peluang bagi tenaga honorer berpengalaman untuk tetap mengabdi. Foto: Ilustrasi AI.
PPPK paruh waktu mulai diterapkan 2025, memberi peluang bagi tenaga honorer berpengalaman untuk tetap mengabdi. Foto: Ilustrasi AI.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat masih menjadi tenaga honorer atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.

“Yang penting kita selamatkan dulu, tidak ada PHK dan tidak ada penurunan pendapatan,” ujar Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas di Jakarta, menegaskan komitmen pemerintah melindungi kesejahteraan honorer.

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga dapat menerima kompensasi tambahan, antara lain:

  • Tunjangan pekerjaan, menyesuaikan beban dan tanggung jawab.
  • THR, yang diberikan menjelang hari raya keagamaan.
  • Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja, tergantung kebijakan instansi.
  • Perlindungan sosial, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Kendati begitu, tunjangan kinerja dan jabatan masih diperuntukkan bagi pegawai dengan status penuh waktu.

Baca Juga: Analisis Realme 15 Pro 5G, Smartphone Mid Range Paling Serius di Akhir Tahun 2025

Daftar UMP 2025: Gambaran Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Sebagai gambaran, berikut sebagian daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang menjadi acuan gaji PPPK paruh waktu:

  • DKI Jakarta – Rp5.396.760
  • Jawa Barat – Rp2.191.232
  • Bali – Rp2.996.560
  • Sulawesi Selatan – Rp3.657.527
  • Papua – Rp4.285.848

Dengan rentang tersebut, gaji PPPK paruh waktu akan bervariasi tergantung lokasi kerja dan kesepakatan kontrak masing-masing instansi.

Baca Juga: Realme 15 Pro 5G, HP Stylish Buat Si Kreatif di Malam Hari, Berapa Harga Jual di Indonesia?

Lama Kontrak dan Jam Kerja

Menariknya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diberikan wewenang penuh untuk menentukan lama kontrak dan jumlah jam kerja.

Faktor yang dipertimbangkan meliputi kebutuhan organisasi, jenis pekerjaan, dan kemampuan anggaran.

Dengan demikian, seorang tenaga profesional bisa dikontrak untuk proyek selama satu tahun dengan waktu kerja hanya 20–25 jam per minggu, misalnya.

Sistem ini memungkinkan pemerintah lebih adaptif, baik dalam mengatur kebutuhan SDM maupun dalam menjaga efisiensi birokrasi.

Harapan Baru Bagi Honorer

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X