Skema PPPK paruh waktu memberi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak menutup pintu bagi tenaga honorer, melainkan mengubah bentuk pengelolaannya menjadi lebih modern dan terukur.
Bagi banyak tenaga honorer, status baru ini bukan hanya soal gaji, tetapi juga pengakuan dan kepastian hukum setelah bertahun-tahun mengabdi dalam sistem yang serba tidak pasti.
Kebijakan ini juga menandai arah baru birokrasi Indonesia yang lebih inklusif, fleksibel, dan adaptif terhadap dinamika kebutuhan kerja masa kini.***
Artikel Terkait
Begini Suasana Ruang Latihan Timnas Indonesia Jelang Lawan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Demam Garuda! Suporter Siaga Dukung Indonesia Hadapi Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Tinjau Klinik Utama Parung, Bupati Bogor Tegaskan Komitmen Layanan Kesehatan untuk Semua Warga
Dedi Mulyadi Resmikan Aplikasi Nyari Gawe, Solusi Digital Pencari Kerja Jawa Barat
Harga Lengkap Hingga Fitur Realme 15 Series 5G, Smartphone AI Paling Stylish 2025, Tipis tapi Bertenaga!
HP Realme 15 Series 5G: Cerita di Balik AI Night Out
Realme 15 Pro 5G, HP Stylish Buat Si Kreatif di Malam Hari, Berapa Harga Jual di Indonesia?