Baca Juga: Aktor Ammar Zoni Diduga Edarkan Narkoba dari Dalam Rutan Salemba
Ancaman Berat: Hukuman Mati Mengintai
Dengan bukti yang kuat, Ammar Zoni kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman terberat dari pasal-pasal itu ialah penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.
Barang bukti yang disita meliputi sabu, tembakau sintetis, dan ekstasi.
“Kami tidak main-main. Ini peringatan keras bagi siapa pun, termasuk publik figur,” tegas Agung.
Jejak Panjang Kasus Serupa
Sebelum kasus ini, Ammar sudah tiga kali berurusan dengan polisi karena narkoba. Saat ini, ia masih menjalani hukuman 4 tahun penjara, namun ternyata belum juga jera.
Menurut Rika Aprianti, Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen Pemasyarakatan, Ammar sempat dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang sejak Juni 2025. Namun setelah insiden terbaru ini, keputusan tegas pun diambil.
"Kasusnya sudah berjalan sejak Januari dan terus berproses. Kami tindaklanjuti sesuai arahan Dirjen dan Menteri,” kata Rika.
Baca Juga: Kejari Jakpus Beberkan Dugaan Peredaran Narkoba di Penjara oleh Ammar Zoni
Pemindahan ke Nusakambangan
Pagi tadi, Kamis, 16 Oktober 2025, rombongan petugas membawa Ammar Zoni bersama lima napi lain dari Jakarta menuju Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka tiba pukul 07.43 WIB dengan pengawalan ketat.
Langkah ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius menegakkan disiplin di dalam lapas.
“Pesan dari Bapak Menteri dan Dirjen sangat jelas: siapa pun yang terlibat peredaran narkoba, akan ditindak tegas,” tegas Rika.
Lapas Super Maximum: Tempat Hukuman Terberat
Artikel Terkait
Heboh! Julia Prastini Dituding Selingkuh, Publik Tunggu Klarifikasi Resmi
Julia Prastini Diterpa Isu Perselingkuhan, Begini Reaksi Warganet!
Viral! Video Julia Prastini Diduga Bersama Pria Lain Bikin Heboh Media Sosial
Di Balik Isu Perselingkuhan, Seperti Ini Kisah Panjang Julia Prastini yang Tak Dikenal Publik
Belajar dari Kasus Julia Prastini: Saat Dunia Maya Jadi Ruang Penghakiman
Isu Perselingkuhan Julia Prastini: Reaksi Publik, Media Sosial, dan Cermin Budaya Kita
Tindak Lanjut Arahan Presiden, Pemkab Bogor Awasi Legalitas Bangunan Pondok Pesantren