SEWAKTU.com - Mantan pesinetron Ammar Zoni kembali berurusan dengan hukum. Kali ini bukan sekadar pengguna, tapi diduga menjadi pengedar narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Akibatnya, Ammar kini resmi dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, mengungkapkan kasus ini bermula dari penggeledahan rutin blok hunian pada 3 Januari 2025.
Saat itulah petugas menemukan indikasi kuat adanya transaksi narkotika di dalam rutan.
"Penemuan barang bukti berupa narkotika merupakan hasil dari deteksi dini yang dilakukan dalam penggeledahan rutin,” ujar Wahyu dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).
Baca Juga: Empat Kali Tersandung Kasus Narkoba, Ammar Zoni Dikirim ke Lapas Nusakambangan Super Maximum
Petugas menemukan sejumlah barang mencurigakan yang mengarah kepada aktivitas peredaran sabu dan tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA).
Hasil penyidikan mengungkap bahwa Ammar tidak bekerja sendiri. Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, menyebut ada enam tersangka dalam kasus ini: Ammar Zoni, A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari seseorang di luar Rutan Kelas I Salemba,” ujar Agung.
Menurut Agung, komunikasi antar tersangka dilakukan melalui ponsel dan aplikasi Zangi. Ammar disebut berperan sebagai penghubung utama antara jaringan luar dan para penghuni rutan.
Terancam Hukuman Mati
Kasus ini membuat Ammar Zoni menghadapi ancaman hukum yang lebih berat dari sebelumnya. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Agung.
Penyidik menyita barang bukti berupa sabu, tembakau sintetis, dan ekstasi. Ammar diduga menjadi pengendali distribusi narkoba yang masuk ke Rutan Salemba.