Sebuah fakta yang ironis: bahkan di balik jeruji besi, jaringan narkoba masih bisa hidup dan Ammar, lagi-lagi, terseret di dalamnya.
Baca Juga: Jatuh Bangun Ammar Zoni, Dari Bintang Sinetron Ternama, Kini Mendekam di Nusakambangan
Ancaman Berat Mengintai
Kasus ini bukan perkara ringan. Jaksa menjerat Ammar dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Barang bukti yang ditemukan cukup untuk memperkuat dakwaan: sabu, tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.
Menurut Agung, peran Ammar bukan sekadar pengguna, tetapi bagian dari rantai distribusi.
"Dia punya kendali atas peredaran di dalam rutan,” ujarnya.
Bayangan Masa Lalu yang Tak Hilang
Bagi banyak orang, ini mungkin sulit dipahami: bagaimana seseorang bisa mengulangi kesalahan yang sama, bahkan dalam situasi seburuk penjara?
Tapi bagi pecandu, narkoba bukan sekadar kebiasaan melainkan jerat psikologis yang kompleks.
Ammar Zoni sudah empat kali tersandung kasus narkoba. Tahun-tahun sebelumnya, ia pernah berjanji berubah.
Ia bahkan sempat aktif di kegiatan sosial dan berbicara tentang pentingnya rehabilitasi. Namun, kenyataan berkata lain.
"Ketergantungan bisa menutup logika seseorang, bahkan ketika dia tahu konsekuensinya,” ujar Rika Aprianti, Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen Pemasyarakatan.
Rika menambahkan, Ammar sempat dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang pada Juni 2025 sebelum akhirnya kembali tersandung kasus baru.
“Setelah kasus Januari, kami proses hukum lanjut. Sekarang tindak lanjutnya ada di kejaksaan,” katanya.