Video Syur Gisel Tersebar, Begini Tanggapan Gisel Tentang Video 19 Detik Tersebut

- Selasa, 31 Mei 2022 | 14:16 WIB
Video 19 Detik Gisel. Foto/Pinterest. (Foto/Pinterest.)
Video 19 Detik Gisel. Foto/Pinterest. (Foto/Pinterest.)

SEWAKTU.COM  Gisella Anastasia sendiri sempat diminta keterangannya di hadapan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sebagai saksi atas kasus penyebar video Gisel atau video asusila dirinya yaitu dua terdakwa PP dan MN.

Dia mengaku tidak ada dendam atau marah kepada keduanya karena mereka bukan lah penyebar pertama. Dari mulut saya, saya bilang tadi di hadapan majelis hakim. Saya tahu persis mereka bukan berniat menjelek-jelekkan kepada saya dengan menyebarkan video Gisel.

Saya sama sekali tidak ada niatan mau memberatkan mereka. Mereka hanya mengikuti tren kaki ya, tutur Gisella Anastasia. Kasus video Gisel yang menjerat Gisella Anastasia sempat menghebohkan jagat Twitter tanah air.

Baca Juga: Video Gisel Bikin Netizen Salah Fokus, Ternyata Sedang Melakukan Ini

Kala itu, beredar video syur dengan pemeran wanita mirip Gisel berdurasi 19 detik dengan seorang lelaki di sebuah kamar. Penyebar video konten asusila mirip Gisella Anastasia ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ada dua orang yang berhasil diamankan polisi kala itu. Keduanya berinisial PP dan MN. Keduanya diamankan petugas karena diduga menyebarkan video syur mirip Gisel cukup masif di media sosial.

Baik PP maupun MN dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang Undang ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Foto Hot Wika Salim Pamer Punggung Mulus Dress Tipis saat Liburan di Bali, Warganet: Bukan Sembarang Janda

Keduanya dianggap secara sah dan meyakinkan telah bersalah dan melanggar undang-undang ITE. Kedua terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Pakar Telematika yang juga mantan Menpora Roy Suryo menilai tuntutan terhadap kedua terdakwa penyebar video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes yang diambil di sebuah hotel di Medan pada 2017 silam sudah tepat karena melanggar aturan perundang undangan.

Kendati tuntutan Jaksa sudah dianggap tepat, lelaki berdarah biru asal Jogjakarta itu menilai kedua terdakwa tetap bukan bukanlah penyebar pertama dimana kesalahan ini harus ditumpahkan semuanya pada mereka.

Baca Juga: Foto Hot Wika Salim di TikTok Bikin Warganet Resah, Tampil Outfit Halter Neck Crop Top

Namun akan lebih baik lagi kalau bisa menyidangkan pengedar pertama sekaligus retaker atau orang yang merekam ulang video tersebut dari file aslinya dan diedarkan secara luas, paparnya.

Video 19 detik yang diunggah ke media sosial dan sempat heboh memang bukan versi asli. Video itu diambil ulang oleh orang lain dan kemudian tersebar di media sosial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananta Wira Mahmuda

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X