SEWAKTU.com - UU ASN 2023 atau UU Nomor 20 Tahun 2023 telah resmi disahkan.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN 2023 terbaru, PNS dan PPPK akan lebih setara.
Hal ini dikarenakan adanya 5 jaminan ini yang tidak hanya diterima PNS tapi PPPK juga ikut menerimanya.
Dengan sahnya UU ASN 2023 ini membawa kegembiraan dikalangan para PNS dan PPPK.
Dalam UU ASN 2023 terdapat 5 jaminan PNS dan PPPK.
Baca Juga: Tampil Beda di Kelas, Inilah Makeup Edgy untuk Para Mahasiswi Stylish, Yuk Ikuti Totorial Ini
Hadirnya 5 jaminan ini membuat PNS dan PPPK menjadi makin setara.
Adapun 5 jaminan ini tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 pasal 21 ayat 6.
Berikut 5 jaminan yang diterima oleh PNS dan PPPK:
1. Jaminan kesehatan
2. Jaminan kecelakaan kerja
3. Jaminan kematian
4. Jaminan pensiun
5. jaminan hari tua.
Itulah 5 jaminan PNS dan PPPK yang tertuang dalam UU ASN 2023.
UU ASN 2023 memberikan dasar hukum yang kuat untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan memberikan dorongan positif bagi PNS dan PPPK.
Dengan adanya jaminan-jaminan ini, diharapkan motivasi dan produktivitas aparatur sipil dapat terus meningkat.
Dan menciptakan pemerintahan yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Artikel Terkait
Inilah Perubahan Harga BBM Tahun Baru 2024, SPBU Indonesia Menawarkan Harga Terbaik
Asyik! Ini Dia Destinasi Wisata yang Menarik di Nicole's River Park di Bogor, Keliling Dunia di Satu Lokasi?
Baru! Ini Dia Destinasi Wisata di HeHa Waterfall Bogor Cocok di Kunjungi Bareng Keluarga
Lebih Ngeri dari Kasus Pilot dan Pramugari, Dua Dokter Koas Selingkuh Ini Dibuat Viral, Istri Sah Bongkar KDRT
Ternyata Ini 5 Makanan yang Bisa Meredakan Cacar Air, Ada Jahe dan Kacang Hijau?
Apa Benar Memakai Kaos Kaki Dapat Menyebabkan Aroma yang Tidak Sedap? Cek Faktanya!
Ayo Nikmati Keindahan Alamnya! Ini Dia Fakta Unik Pulau Jeju di Korea Selatan