SEWAKTU.com - Pemerintah telah tetapkan APBN 2024 yang didalamnya tertera kenaikan gaji PNS yang akan diterima.
Bahkan kenaikan gaji PNS yang setujui Pemerintah adalah sebesar 8 persen.
Tentunya jumlah tersebut merupakan jumlah yang cukup besar dibanding kenaikan gaji PNS pada tahun 2019 yang hanya 5 persen.
Tetapi PNS masih harus bersabar terlebih dahulu sebelum merasakan kenaikan gaji tersebut.
Sebab untuk menerapkan besaran gaji PNS dengan kenaikan 8 persen maka Pemerintah harus menerbitkan PP (Peraturan Pemerintah) terlebih dahulu.
Baca Juga: UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 34 Utamakan PNS Dibandingkan PPPK untuk Mengisi Jabatan Ini
Pemerintah masih akan menerapkan gaji PNS sesuai PP lama yaitu PP No 15 Tahun 2019.
Untuk menghilangkan rasa bosan menunggu PP, berikut ini besaran gaji PNS degan kenaikan 8 persen.
1. Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
- Golongan IB: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
- Golongan IC: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
- Golongan ID: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
2. Golongan II
- Golongan IIA: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
- Golongan IIB: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
- Golongan IIC: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
- Golongan IID: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
3. Golongan III
- Golongan IIIA: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
- Golongan IIIB: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
- Golongan IIIC: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
- Golongan IIID: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Artikel Terkait
Ide Usaha! Desain Kemasan Makanan Kekinian yang Bisa Kamu Jadikan Referensi Untuk Usahamu
Tujuan Desain Kemasan Yang Cocok di Jadikan Referensi Ide Usaha Kamu
Rekomendasi Coffe Shop di Bogor yang Instagramable Cocok Untuk Para Kaum Milenial
Gunung yang Cocok Untuk Pendaki Pemula di Kawasan Bogor, Wajib Tau Tempatnya Buat Kamu yang Suka Hikking
Resep Makanan Tteokbokki Dengan Gochujang Ala Korea, Pecinta Drakor Wajib Coba
Resep Makanan Salad Buah Cukup Simple dan Praktis, Wajib di Coba
Siswa Kelas 12 Wajib Tahu! 6 Hal yang Perlu Diperhatikan Untuk Perbesar Peluang Lolos SNBP 2024