Jadi Gambaran Buat PNS, Segini Besaran Gaji PNS Dengan Kenaikan 8 Persen Sesuai Dengan APBN 2024

- Rabu, 3 Januari 2024 | 13:43 WIB
Jadi Gambaran Buat PNS, Segini Besaran Gaji PNS Dengan Kenaikan 8 Persen Sesuai Dengan APBN 2024.
Jadi Gambaran Buat PNS, Segini Besaran Gaji PNS Dengan Kenaikan 8 Persen Sesuai Dengan APBN 2024.

SEWAKTU.com - Pemerintah telah tetapkan APBN 2024 yang didalamnya tertera kenaikan gaji PNS yang akan diterima.

Bahkan kenaikan gaji PNS yang setujui Pemerintah adalah sebesar 8 persen.

Tentunya jumlah tersebut merupakan jumlah yang cukup besar dibanding kenaikan gaji PNS pada tahun 2019 yang hanya 5 persen.

Tetapi PNS masih harus bersabar terlebih dahulu sebelum merasakan kenaikan gaji tersebut.

Sebab untuk menerapkan besaran gaji PNS dengan kenaikan 8 persen maka Pemerintah harus menerbitkan PP (Peraturan Pemerintah) terlebih dahulu.

Baca Juga: UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 34 Utamakan PNS Dibandingkan PPPK untuk Mengisi Jabatan Ini

Pemerintah masih akan menerapkan gaji PNS sesuai PP lama yaitu PP No 15 Tahun 2019.
Untuk menghilangkan rasa bosan menunggu PP, berikut ini besaran gaji PNS degan kenaikan 8 persen.

1. Golongan I

- Golongan IA: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
- Golongan IB: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
- Golongan IC: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
- Golongan ID: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

2. Golongan II

- Golongan IIA: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
- Golongan IIB: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
- Golongan IIC: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
- Golongan IID: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Baca Juga: Usai Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2023, Begini Penjelasan Terkait Kapan SK PPPK Keluar dan Siapa yang Menetapkan

3. Golongan III

- Golongan IIIA: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
- Golongan IIIB: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
- Golongan IIIC: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
- Golongan IIID: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X