Pemerintah Bocorkan Kebijakan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK dengan Masa Kerja 1-20 Tahun, Ada Syarat Usia!

- Rabu, 3 Januari 2024 | 13:48 WIB
Pemerintah Bocorkan Kebijakan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK dengan Masa Kerja 1-20 Tahun, Ada Syarat Usia!
Pemerintah Bocorkan Kebijakan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK dengan Masa Kerja 1-20 Tahun, Ada Syarat Usia!

SEWAKTU.com - Pemerintah bocorkan kebijakan pengangkatan honorer jadi PPPK dengan masa kerja 1-20 tahun.

Diketahui, pemerintah berencana untuk mengangkat honorer menjadi PPPK.

Hal tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi masalah penataan honorer yang tercantum dalam UU ASN 2023.

Kebijakan terkait pengangkatan honorer menjadi PPPK tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005.

Berdasarkan kebijakan tersebut, pengangkatan honorer menjadi PPPK disesuaikan dengan masa kerja yaitu 1-20 tahun.

Baca Juga: CPNS 2024 Dibuka untuk 1 Juta Formasi, Ini 5 Jurusan Kuliah Paling Banyak Dibutuhkan

Namun, ternyata pengangkatan honorer menjadi PPPK tidak hanya diatur berdasarkan masa kerjanya.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005, pengangkatan honorer menjadi PPPK juga didasarkan dengan usia.

Pengangkatan honorer menjadi PPPK

Berikut kebijakan dalam pengangkatan honorer menjadi PPPK menurut Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2005:

- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus menerus.

- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 20 tahun secara terus menerus.

- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 10 tahun secara terus menerus.

- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 5 tahun secara terus menerus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X