Status dan Jabatan:
- Diangkat dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintah.
Tahapan Seleksi:
- Melibatkan seleksi administrasi dan seleksi kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural.
Pemberhentian:
- Diberhentikan dengan hormat jika angka waktu perjanjian kerja berakhir.
Kedudukan:
- Memiliki keterbatasan jenis jabatan berdasarkan keputusan Menpan-RB No.76 tahun 2022 & tidak bisa mengisi jabatan pimpinan tertinggi pratama.
Gaji dan Tunjangan:
- Gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 dan PP No. 49 tahun 2019.
Hak yang Diperoleh:
- Hak yang diperoleh baik PPPK dan CPNS kurang lebih sama.
Dengan pemahaman yang baik mengenai perbedaan ini, kamu dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk mengikuti rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2024. Pastikan kamu memahami syarat dan prosesnya agar bisa meraih peluang tersebut dengan optimal.***
Artikel Terkait
Tidak Hanya Musim Hujan dan Musim Kemarau Saja yang Ada di Indonesia, Masih Ada Musim yang Lain? Cek Faktanya di Sini
Bagaimana Penampilan Boneka Cuaca Teru Teru Bozu dalam Budaya Jepang? Baca di Sini
Fakta Atau Mitos? Ternyata Ini Cara yang Ampuh Untuk Mengusir Laron yang Ada di Dalam Rumah
Ada 3 Kriteria Dalam Mengenal Gempa Bumi yang Menyebabkan Tsunami, Kira-Kira Apa Aja Ya?
Ini Dia Penyebab Usaha Restoran Sepi Pengunjung. Alasan yang Sepele Tapi Bikin Pengunjung Tidak Di Hargai
Tips Ide Usaha Warung Makan Agar Tidak Sepi Pelanggan, Baca di Sini Agar Usahamu Ramai Pembeli
Sayang Sekali! Begini Penjelasan Staf Kementerian Keuangan Terkait Kenaikan Gaji PNS dan TNI-Polri Belum Bisa Direalisasikan